Selasa, 25 Agustus 2026

Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta

BAGIKAN:
Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah S...
0
Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta
Iklan

“MBT mengisi ruang yang selama ini sering luput. Mereka bekerja, mempunyai penghasilan, tetapi harga tanah dan hunian Jakarta bergerak lebih cepat dibanding kemampuan mereka membeli rumah,” kata Ilham.

Karena itu, MBT memerlukan instrumen kebijakan tersendiri, baik melalui harga terkendali, sewa terjangkau, pembiayaan khusus, maupun penyediaan hunian pada lokasi strategis.

Ketiga, konsep mixed-use. Rumah susun tidak lagi dipandang hanya sebagai tempat tinggal, tetapi dapat terintegrasi dengan pasar, pendidikan, kesehatan, pelayanan publik, kegiatan ekonomi, dan fasilitas sosial.

“Hunian tidak berdiri sendiri. Orang membutuhkan tempat tinggal sekaligus membutuhkan sekolah, pasar, pelayanan kesehatan, ruang sosial, dan tempat bekerja,” ujarnya.

Keempat, integrasi rumah susun dengan transportasi publik melalui konsep Transit Oriented Development atau TOD. Menurut Ilham, keterjangkauan tidak dapat hanya dihitung dari harga rumah atau sewa.

“Rumah yang murah tetapi jauh dari tempat kerja dan membutuhkan biaya transportasi yang tinggi belum tentu merupakan rumah yang terjangkau. Perumahan, transportasi, dan tata ruang harus dibaca sebagai satu kebijakan,” katanya.

Kelima, konsolidasi tanah vertikal. Konsep ini membuka ruang bagi peremajaan kawasan padat tanpa selalu memindahkan masyarakat dari lingkungan tempat tinggalnya.

Menurut Ilham, pendekatan tersebut penting bagi Jakarta karena peremajaan kota tidak seharusnya identik dengan penggusuran. Kawasan dapat ditata kembali, kualitas hunian ditingkatkan, tetapi masyarakat tetap memperoleh ruang untuk tinggal di lingkungan sosial dan ekonominya.

Iklan
Tolak Parkir Rp60 Ribu per Jam, Teuku Faisal Usul Bayar Parkir Sekaligus Lewat PKB
Artikel Selanjutnya

Tolak Parkir Rp60 Ribu per Jam, Teuku Faisal Usul Bayar Parkir Sekaligus Lewat PKB

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 25 Agustus 2026, 12:15 WIB · Diperbarui: 25 Agustus 2026, 12:15 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini