Selasa, 25 Agustus 2026

Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta

BAGIKAN:
Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah S...
0
Akademisi Univ Pancasila Apresiasi Arah Baru Raperda Rumah Susun Jakarta
Iklan

JAKARTA — Pidato Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada 21 Agustus 2026, saat menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Peraturan Daerah tentang Rumah Susun, dinilai membawa arah baru dalam kebijakan hunian Jakarta.

Menurut M. Ilham Hermawan, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pancasila (FHUP), arah yang disampaikan Gubernur Pramono Anung patut diapresiasi. Raperda Rumah Susun tidak lagi semata-mata berbicara mengenai bangunan, tetapi mulai menempatkan rumah susun sebagai bagian dari kebijakan perumahan publik atau public housing.

“Saya mengapresiasi arah yang disampaikan Gubernur Pramono Anung. Jakarta tidak hanya membutuhkan lebih banyak rumah susun, tetapi membutuhkan sistem perumahan yang mampu menjawab persoalan keterjangkauan, lokasi, mobilitas, dan keberlanjutan hunian masyarakat,” kata Ilham.

Menurut Ilham, terdapat beberapa gagasan penting yang menjadi kekuatan Raperda tersebut.

Pertama, perubahan paradigma menuju public housing. Rumah susun tidak semata-mata ditempatkan sebagai komoditas properti, tetapi sebagai instrumen Pemerintah Provinsi untuk memenuhi kebutuhan hunian masyarakat.

“Pertanyaannya bukan hanya berapa unit yang dibangun, tetapi dibangun untuk siapa, dengan harga berapa, di mana lokasinya, dan apakah masyarakat dapat terus tinggal di sana,” ujarnya.

Kedua, hadirnya konsep Masyarakat Berpenghasilan Tertentu atau MBT. Konsep ini penting karena persoalan keterjangkauan hunian Jakarta tidak hanya dialami oleh Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).

Menurut Ilham, terdapat kelompok masyarakat yang secara penghasilan sudah berada di atas kategori MBR, tetapi secara faktual belum mampu memperoleh hunian layak melalui mekanisme pasar.

Iklan
Tolak Parkir Rp60 Ribu per Jam, Teuku Faisal Usul Bayar Parkir Sekaligus Lewat PKB
Artikel Selanjutnya

Tolak Parkir Rp60 Ribu per Jam, Teuku Faisal Usul Bayar Parkir Sekaligus Lewat PKB

Iklan
Iklan
Penulis: Yustinus Agus
Diterbitkan: 25 Agustus 2026, 12:15 WIB · Diperbarui: 25 Agustus 2026, 12:15 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini