Sementara itu, satu orang terduga pelaku lainnya masih dalam proses penyidikan. Polisi juga masih mengembangkan perkara untuk mengetahui kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Dalam pengungkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, yakni sembilan unit excavator, surat jalan dan hasil penjualan, batuan mengandung emas, berbagai peralatan pengolahan emas, uang modal pembelian BBM bersubsidi senilai Rp6,2 juta, serta satu unit mobil boks yang telah dimodifikasi.
Yudhis menegaskan, penyidik tidak berhenti pada penetapan tujuh tersangka. Pengembangan perkara terus dilakukan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik aktivitas ilegal tersebut.
“Kami akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Terancam Hukuman 10 Tahun hingga Denda Rp10 Miliar
Untuk perkara pertambangan ilegal, para pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 158 dan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pasal 158 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa memiliki IUP, IPR atau IUPK dapat dikenakan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Sementara Pasal 161 mengatur mengenai perbuatan menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah. Ancaman hukumannya juga berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.