Menindaklanjuti arahan tersebut, Polda Banten melalui Ditreskrimsus bersama Polres jajaran meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan serta distribusi BBM bersubsidi yang menyimpang dari ketentuan.
Tambang Batuan hingga Pengolahan Emas Tanpa Izin
Dari hasil penyelidikan di lapangan, polisi menemukan sejumlah aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa dilengkapi perizinan. Komoditas yang ditambang antara lain batuan, tanah, pasir hingga batuan yang mengandung emas.
Aktivitas tersebut diketahui dilakukan di wilayah yang bukan merupakan wilayah usaha pertambangan Provinsi Banten.
Kegiatan penambangan ilegal itu telah berlangsung sekitar dua hingga enam bulan. Para pelaku menggunakan alat berat berupa excavator untuk mengeruk dan memindahkan material tambang.
Tak berhenti pada aktivitas penambangan, polisi juga menemukan adanya kegiatan pengolahan dan pemurnian emas dari lokasi yang tidak memiliki izin.
Sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas tersebut turut diamankan sebagai barang bukti, di antaranya gulundung, gembosan, kowi, palu dan blower.
Solar Bersubsidi Dibeli di SPBU, Dijual dengan Harga Industri