Sedangkan dalam perkara penyalahgunaan BBM bersubsidi, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pelaku terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Polda Banten Buka Ruang Laporan Masyarakat
Polda Banten mengajak masyarakat turut berperan dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Masyarakat diminta memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas pertambangan tanpa izin maupun praktik penyimpangan distribusi BBM bersubsidi di wilayahnya.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas ilegal di bidang pertambangan dan minyak dan gas bumi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan situasi yang aman, tertib dan kondusif,” ujar Yudhis.
Ia menegaskan Polda Banten tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang menjalankan aktivitas ilegal dan berpotensi merugikan negara.
“Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang merugikan negara. Polda Banten akan terus hadir dan bertindak tegas demi menjaga kedaulatan energi nasional serta mewujudkan keadilan bagi seluruh masyarakat,” tutupnya.