Minggu, 27 September 2026

Demi Banten Lebih Maju dan Tertata, 4 Raperda DPRD Mulai Dibahas

BAGIKAN:
Demi Banten Lebih Maju dan Tertata, 4 Raperda DPRD Mulai Dib...
0
Demi Banten Lebih Maju dan Tertata, 4 Raperda DPRD Mulai Dibahas

SERANG – Pemerintah Provinsi Banten bersama DPRD Provinsi Banten mulai memperkuat pembahasan empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan DPRD. Wakil Gubernur Banten Achmad Dimyati Natakusumah menegaskan, seluruh rancangan regulasi tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mendorong pembangunan Banten agar semakin maju, tertata, dan teratur.

Hal itu disampaikan Dimyati seusai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Provinsi Banten dengan agenda Jawaban atau Tanggapan Fraksi terhadap Pendapat Gubernur Banten atas Penjelasan Empat Raperda Usul DPRD Provinsi Banten di Gedung DPRD Banten, KP3B, Kecamatan Curug, Kota Serang, Rabu (12/8/2026).

Dimyati mengatakan, rapat paripurna tersebut menjadi bagian penting dalam tahapan pembahasan empat Raperda yang sebelumnya telah mendapat respons positif dari Pemerintah Provinsi Banten.

“Alhamdulillah, hari ini jawaban dari fraksi-fraksi, tindak lanjut dari Raperda usul DPRD Provinsi Banten,” kata Dimyati.

Menurutnya, penyusunan regulasi daerah tidak semata-mata berkaitan dengan pembentukan aturan baru, tetapi harus memiliki manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, setiap Raperda yang dibahas diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi instrumen untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan dan pembangunan di Banten.

“Ini untuk kepentingan masyarakat. Untuk Provinsi Banten supaya lebih maju lagi, lebih tertata dan lebih teratur. Kita membentuk peraturan-peraturan yang intinya untuk kepentingan rakyat atau masyarakat,” ujarnya.

Dalam rapat paripurna tersebut, tanggapan dari masing-masing fraksi DPRD Banten terhadap pendapat Gubernur Banten diserahkan kepada pimpinan rapat. Rapat dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten Barhum.

Empat Raperda yang menjadi usulan DPRD Banten memiliki cakupan yang cukup luas. Salah satunya berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan usaha kecil. Regulasi ini diharapkan dapat memperkuat posisi pelaku usaha kecil agar mampu berkembang serta memiliki ruang yang lebih besar dalam menggerakkan perekonomian daerah.

Ketamin 1,3 Ton Diselundupkan Lewat Laut, Gerindra Minta Jaringan Besar Dibongkar
Artikel Selanjutnya

Ketamin 1,3 Ton Diselundupkan Lewat Laut, Gerindra Minta Jaringan Besar Dibongkar

Diterbitkan: 12 Agustus 2026, 22:03 WIB · Diperbarui: 12 Agustus 2026, 22:03 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Dimyati: Banten Punya Modal Kuat Jadi Pusat Industri Halal

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:34 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB

Polda Banten Gandeng PT Gyokai, 175 Alumni Poliran Sudah Masuk Dunia Kerja

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 20:30 WIB

51 Wartawan Banten Dinyatakan Kompeten, UKW PWI Angkatan ke-28 Resmi Ditutup

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 19:53 WIB

Setelah 16 Hari, Identitas Surakman Korban KM Arupadhatu 1 Akhirnya Terungkap

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:13 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB