Ikuti Kami
Selasa, 18 Agustus 2026 Versi Web

HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas

Penulis: Yustinus Agus
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Menurut Yudi, pemberian remisi tidak diberikan secara otomatis. Warga binaan harus memenuhi sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan, terutama terkait perilaku selama menjalani masa pidana.

Salah satu syarat utama adalah warga binaan harus menunjukkan perilaku baik selama periode pemberian remisi. Selain itu, narapidana juga harus telah menjalani masa pidana paling sedikit enam bulan, terhitung sejak pertama kali ditahan.

“Yang berhak memperoleh remisi adalah narapidana yang berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan,” jelas Yudi.

86 Anak Binaan Mendapat Pengurangan Masa Pidana

Tidak hanya narapidana dewasa, Ditjenpas Jawa Barat juga memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 86 anak binaan.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 85 anak mendapatkan PMP I, sedangkan satu anak memperoleh PMP II yang membuatnya dapat langsung bebas karena masa pidananya telah selesai setelah mendapatkan pengurangan masa pidana.

Selain remisi umum, terdapat pula 169 warga binaan yang memperoleh remisi tambahan. Penghargaan tersebut diberikan kepada warga binaan yang dinilai memberikan kontribusi positif selama menjalani proses pembinaan di dalam Lapas maupun LPKA.

Yudi menyebutkan, sebanyak 126 warga binaan mendapatkan remisi tambahan karena aktif melakukan donor darah. Sementara 43 lainnya memperoleh remisi tambahan karena berperan sebagai pemuka dalam berbagai kegiatan pembinaan.

Penulis: Yustinus Agus
Senin, 17 Agustus 2026 | 22:34 WIB
Artikel Selanjutnya

HUT ke-81 RI, Sembilan Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Umum

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
HUT ke-81 RI, 20.500 Warga Binaan di Jabar Dapat Remisi, 346 Langsung Bebas

Bagikan artikel ini melalui