Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami
SERANG – Polres Serang merespons keluhan warga Kampung Pabrik, Desa Tegalmaja, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terkait dugaan polusi udara dan debu yang dikaitkan dengan aktivitas PT Yanfa di kawasan IKPP Serang.
Polres Serang memastikan informasi tersebut menjadi perhatian dan akan didalami untuk mengetahui kondisi sebenarnya di lapangan. Pendalaman dilakukan dengan mengedepankan fakta, bukti, serta koordinasi dengan instansi terkait sesuai kewenangan masing-masing.
Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, S.T.K., S.I.K., mengatakan pihaknya tidak mengabaikan informasi maupun keluhan yang disampaikan masyarakat.
Namun, menurutnya, diperlukan pemeriksaan dan pendalaman terlebih dahulu untuk memastikan duduk persoalan secara objektif.
“Kami memahami keresahan masyarakat terkait adanya dugaan polusi dan debu yang dirasakan warga. Informasi tersebut menjadi perhatian kami. Polres Serang akan melakukan pendalaman terhadap informasi yang ada dengan mengedepankan fakta dan bukti, sehingga dapat diketahui secara jelas kondisi yang sebenarnya,” ujar Andi.
Ia menjelaskan, penanganan persoalan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran lingkungan membutuhkan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk instansi yang memiliki kewenangan di bidang lingkungan hidup.
Langkah tersebut diperlukan agar setiap tindakan yang dilakukan memiliki dasar pemeriksaan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan instansi terkait dan melakukan langkah-langkah sesuai kewenangan kepolisian. Apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran hukum, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.