PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah
BANDUNG – Pengadilan Negeri (PN) Bandung menolak permohonan praperadilan yang diajukan Wakil Bupati Indramayu Syaefudin terhadap Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025.
Permohonan praperadilan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 22/Pid.Pra/2026/PN Bdg. Syaefudin sebelumnya mengajukan permohonan untuk menguji keabsahan penetapan dirinya sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Jabar.
Dalam perkara pokok, Syaefudin ditetapkan sebagai tersangka saat masih menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Indramayu periode 2019-2024. Kejati Jabar juga menetapkan dua orang lainnya, masing-masing berinisial IM dan AF, sebagai tersangka dalam perkara yang sama.
Dalam persidangan praperadilan, Kejati Jabar selaku termohon telah menyampaikan jawaban dan argumentasi hukum terkait penetapan tersangka tersebut.
Hakim tunggal PN Bandung Dede Halim, S.H., M.H. kemudian memutuskan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Syaefudin.
Dalam putusannya, hakim menyatakan penetapan status tersangka terhadap Wakil Bupati Indramayu oleh Kejati Jabar sah dan mempunyai kekuatan hukum. Biaya perkara dibebankan kepada negara dan dinyatakan nihil.
Dengan putusan tersebut, proses penyidikan perkara pokok dugaan korupsi tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Indramayu tetap berlanjut.
Kejati Jabar menyatakan menghormati putusan PN Bandung dan akan melanjutkan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasipenkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya meminta masyarakat mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak berspekulasi mengenai proses hukum yang masih berjalan.
“Hingga saat ini proses penyidikan terus berjalan, untuk perkembangannya nanti kami update,” ujar Nur saat dikonfirmasi.
Perkara dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022-2025. Sebelumnya, Kejati Jabar menyatakan proses penyidikan perkara masih berlangsung.