Ikuti Kami
Senin, 17 Agustus 2026 Versi Web

HUT ke-81 RI, Sembilan Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Umum

Kontributor: Humas Bandanaira✓ Terverifikasi
Senin, 17 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Banda Naira, INFO_PAS - Sebanyak Sembilan Warga Binaan Lapas Kelas III Bandanaira menerima remisi umum dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI), Senin (17/8). 

‎Pemberian remisi tersebut menjadi bagian dari rangkaian Upacara Pengibaran Bendera Merah Putih di istana Mini, Negeri Administarasi Dwiwarna, Kecamatan Banda, Kabupaten Maluku Tengah. Secara simbolis, Surat Keputusan (SK) Remisi Umum diserahkan kepada dua orang Warga Binaan oleh Camat Banda, R.A. Handayani Hassannusi, bersama Kepala Lapas Bandanaira, Abdul Samad Rumuar. 

‎Samad mengatakan, pemberian remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku.

‎"Remisi merupakan salah satu bentuk penghargaan negara kepada Warga Binaan yang selama menjalani masa pidana menunjukkan perilaku baik serta memenuhi ketentuan yang berlaku," ujar Samad.

‎Menurut dia, remisi tidak semata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana, tetapi juga harus menjadi motivasi bagi Warga Binaan untuk mempertahankan perubahan positif yang telah dibangun selama menjalani pembinaan.

‎"Kemerdekaan harus menjadi momentum untuk berubah. Bagi yang memperoleh remisi, jadikan ini motivasi untuk semakin sungguh-sungguh menjalani pembinaan," kata Samad.

‎Sementara itu, Kepala Subseksi Admisi dan Orientasi, Abdul Madjid Ohorella, menjelaskan bahwa saat ini terdapat 15 Warga Binaan di Lapas Bandanaira. Seluruhnya merupakan narapidana dan tidak terdapat tahanan maupun tahanan luar.

‎"Dari 15 Warga Binaan, sembilan orang mendapatkan Remisi Umum. Besaran remisi yang diberikan berbeda-beda, yakni satu orang menerima remisi dua bulan, dua orang menerima remisi tiga bulan, empat orang menerima remisi empat bulan, dan dua orang menerima remisi lima bulan. Tidak terdapat narapidana yang menerima remisi satu maupun enam bulan," ungkap Madjid.

‎Ia menambahkan, enam Warga Binaan lainnya belum atau tidak diusulkan memperoleh Remisi Umum Tahun 2026. Rinciannya, satu orang karena keterlambatan administrasi, tiga orang sedang menjalani subsidair denda, satu orang sedang menjalani subsidair pengganti uang pengganti, dan satu orang sedang menjalani sisa pencabutan Pembebasan Bersyarat (PB).

‎Madjid berpesan kepada seluruh Warga Binaan yang memperoleh remisi agar menjadikan momentum tersebut sebagai motivasi untuk terus perilaku baik dan mengikuti seluruh program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Ia juga meminta Warga Binaan yang belum mendapatkan remisi untuk tetap bersabar dan mengikuti seluruh proses pembinaan dengan baik. (Humas/LT)

Kontributor: Humas Bandanaira✓ Terverifikasi
Senin, 17 Agustus 2026 | 18:11 WIB
Artikel ini merupakan tanggung jawab kontributor dan tidak mencerminkan pandangan redaksi Distrik Banten News - Berita Banten Terkini, Terlengkap dan Terbaru Hari Ini.
Artikel Selanjutnya

Peringati HUT ke-81 RI, Lapas Bandanaira Ikuti Upacara Bendera di Istana Mini

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
HUT ke-81 RI, Sembilan Warga Binaan Lapas Bandanaira Dapat Remisi Umum

Bagikan artikel ini melalui