Tinggalkan Istri dan 3 Anak, Pria di Lebak Dijatuhi Pidana Pengawasan dan Ganti Rugi Rp49,2 Juta
Kondisi tersebut berlangsung hingga keduanya resmi bercerai pada 2025.
Dalam periode tersebut, beban kehidupan keluarga praktis harus ditanggung korban. Selain memenuhi kebutuhan sehari-hari, korban juga harus menghadapi kewajiban pembayaran cicilan utang yang sebelumnya digunakan bersama oleh terdakwa dan korban dengan nilai sekitar Rp350 juta.
Situasi ekonomi korban semakin berat karena penghasilannya disebut tersisa sekitar Rp600 ribu setiap bulan. Di sisi lain, kebutuhan hidup dan pendidikan tiga anak tetap harus dipenuhi.
Merasa ditelantarkan, korban kemudian menempuh jalur hukum dan melaporkan perbuatan terdakwa kepada kepolisian.
Dalam perkara tersebut, terdakwa didakwa melanggar Pasal 49 huruf a juncto Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU PKDRT).
Persidangan kemudian mengungkap bahwa sebelum meninggalkan keluarganya, terdakwa secara rutin memberikan nafkah sebesar Rp1,2 juta setiap bulan. Namun, pembayaran tersebut berhenti sejak 2021 hingga perceraian mereka pada 2025.
Majelis hakim kemudian menghitung besaran kerugian yang dapat dibuktikan secara konkret berdasarkan nafkah yang tidak diberikan tersebut.
Perhitungannya dilakukan berdasarkan periode 41 bulan dengan nilai nafkah Rp1,2 juta setiap bulan. Dari perhitungan itu diperoleh angka Rp49,2 juta.