HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!
Melalui program tersebut, Pemkab Serang berharap kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan semakin meningkat. Pajak daerah sendiri merupakan salah satu sumber pendapatan yang digunakan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, serta pembangunan daerah.
Momentum HUT RI ke-81 pun diharapkan tidak sekadar menjadi perayaan seremonial, tetapi juga menjadi kesempatan untuk memperkuat partisipasi masyarakat dalam pembangunan Kabupaten Serang.
Dengan adanya diskon PBB-P2 hingga 81 persen dan pembebasan bunga serta sanksi administratif 100 persen, masyarakat yang memiliki tunggakan kini memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dengan lebih ringan.
Karena itu, masyarakat Kabupaten Serang yang memenuhi kriteria program diimbau segera mengecek status pajaknya dan memanfaatkan fasilitas tersebut sebelum batas waktu berakhir pada 31 Agustus 2026.
Untuk memastikan informasi mengenai persyaratan, mekanisme pembayaran, maupun ketentuan lainnya, masyarakat disarankan menghubungi kanal resmi Bapenda Kabupaten Serang dan tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi.