Ikuti Kami
Jumat, 14 Agustus 2026 Versi Web

HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

Penulis: Yustinus Agus
Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Facebook
X
WhatsApp
Lainnya

Pembebasan bunga atau sanksi administratif tersebut meliputi PBB-P2 yang terutang sampai dengan tahun 2025, Pajak Reklame sampai dengan tahun 2025, Pajak Air Tanah yang terutang sampai dengan Juni 2026, BPHTB yang terutang sampai dengan Juni 2026, PBJT yang terutang sampai dengan Juni 2026, serta Pajak MBLB yang terutang sampai dengan Juni 2026 dengan ketentuan tidak termasuk Opsen MBLB.

Tidak berhenti di sana, Pemkab Serang juga memberikan pembebasan 100 persen denda keterlambatan pelaporan SPTPD untuk PBJT dan Pajak MBLB hingga masa pajak Juni 2026.

Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban sekaligus melakukan pembenahan administrasi perpajakan tanpa dibebani denda keterlambatan sesuai dengan ketentuan program.

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah melunasi pokok pajak tahun 2026, yang tidak diangsur, melalui Bank BJB atau kanal pembayaran yang telah ditunjuk.

Selain itu, wajib pajak juga diwajibkan melakukan pelaporan keterlambatan sesuai ketentuan dengan mengunggah SPTPD melalui aplikasi e-SPTPD.

Periode program yang relatif singkat membuat masyarakat diminta tidak menunda. Program keringanan tersebut hanya berlangsung selama 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.

Surtaman juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kanal informasi resmi pemerintah ketika membutuhkan informasi mengenai program pelayanan publik.

“Yang paling penting masyarakat mendapatkan informasi yang benar dari sumber resmi, sehingga tidak terjadi kekeliruan dalam memahami persyaratan maupun mekanisme pelayanan,” katanya.

Penulis: Yustinus Agus
Jumat, 14 Agustus 2026 | 11:59 WIB
Artikel Selanjutnya

Jembatan Merah Putih Presisi Diresmikan, Polres Serang Tegaskan Polri Hadir untuk Masyarakat

Mode AMP — versi ringan & cepat
Versi Lengkap

Terkini

↑ Kembali ke atas
HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!

Bagikan artikel ini melalui