HUT RI ke-81, Pemkab Serang Tebar Keringanan Pajak: PBB-P2 Didiskon hingga 81 Persen!
SERANG — Momentum peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Republik Indonesia dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Serang untuk memberikan keringanan kepada masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Pemkab Serang menghadirkan program diskon dan pembebasan sanksi pajak daerah yang berlangsung mulai 10 Agustus hingga 31 Agustus 2026.
Program tersebut menjadi kabar baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang masih memiliki tunggakan pajak daerah. Salah satu program unggulan yang ditawarkan adalah diskon pokok PBB-P2 sebesar 81 persen khusus untuk tunggakan tahun 1994 sampai dengan 2013.
Besarnya potongan tersebut disesuaikan dengan momentum HUT ke-81 RI. Pemerintah daerah berharap kebijakan ini dapat mendorong masyarakat untuk segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sekaligus meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Serang, Surtaman, S.STP., M.Si., menekankan pentingnya penyampaian informasi program pemerintah kepada masyarakat secara terbuka dan mudah dipahami.
“Informasi mengenai program pemerintah harus disampaikan secara jelas dan mudah dipahami masyarakat. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui program yang tersedia dan memanfaatkannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Surtaman.
Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi bagian penting dalam membangun komunikasi antara pemerintah dan masyarakat. Informasi yang disampaikan melalui kanal resmi juga diharapkan dapat mencegah kesalahpahaman sekaligus menghindari beredarnya informasi yang tidak benar.
Hal tersebut sejalan dengan komitmen Diskominfo Kabupaten Serang dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Surtaman sebelumnya juga menegaskan bahwa media dan kanal informasi pemerintah memiliki peran penting dalam menyampaikan berbagai program pembangunan kepada masyarakat.
Dalam program keringanan pajak kali ini, selain diskon pokok PBB-P2 sebesar 81 persen, Pemkab Serang juga memberikan pembebasan 100 persen bunga atau sanksi administratif untuk sejumlah jenis pajak.