Minggu, 27 September 2026

Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

BAGIKAN:
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Res...
0
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

Menurut Arief, persoalan yang menjadi perhatian hakim adalah apakah alat bukti yang tersedia pada saat Irma ditetapkan sebagai tersangka pada 18 Mei 2026 telah memiliki kualitas dan relevansi yang cukup untuk menghubungkan dirinya dengan dugaan tindak pidana.

“Alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan bahwa ini orangnya,” kata Arief.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa keberadaan dugaan tindak pidana dan dugaan kerugian negara tidak serta-merta cukup untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka. Harus terdapat alat bukti yang secara objektif mampu menghubungkan orang yang bersangkutan dengan tindak pidana yang sedang disidik.

Arief menjelaskan, alat bukti yang ada pada perkara tersebut dapat saja menunjukkan adanya suatu peristiwa pidana. Namun, menurut pertimbangan hakim, alat bukti itu belum cukup kuat untuk menunjuk Irma Yuliana sebagai pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.

Selain kualitas alat bukti, rangkaian proses hukum yang berlangsung pada 18 Mei 2026 turut menjadi perhatian dalam pemeriksaan praperadilan.

Berdasarkan dokumen yang menjadi bahan pertimbangan hakim, pada tanggal tersebut terjadi sejumlah tahapan hukum, mulai dari surat perintah penyidikan, pemeriksaan lanjutan, pemberitahuan dimulainya penyidikan hingga penetapan tersangka.

Rangkaian proses yang berlangsung dalam waktu singkat itu kemudian menjadi salah satu aspek yang dipertimbangkan hakim dalam menilai proses penetapan tersangka.

“Pelaksanaan penyidikan dilakukan dalam waktu satu hari,” ungkap Arief.

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII
Artikel Selanjutnya

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII

Diterbitkan: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB · Diperbarui: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Dari Stik Es Krim Jadi Karya, Lapas Bandanaira Dorong Warga Binaan Lebih Produktif

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 16:16 WIB

Balai Silat PTBI Diresmikan, Kapolri Dorong Budaya Banten Mendunia

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 13:55 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Pusterad Jadikan Maulid Nabi Momentum Perkuat Pengabdian

Konten Redaksi Jumat, 18 September 2026 | 16:57 WIB

Lapas Bandanaira Gelar Salat Istisqa, Warga Binaan Diajak Perbanyak Istighfar dan Doa

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 09:39 WIB

Perkuat Pembinaan Kerohanian, Lapas Bandanaira Koordinasi dengan KUA Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 17 September 2026 | 11:18 WIB

Produktif dan Berkelanjutan, Lapas Bandanaira Kembali Panen Sayuran Hidroponik

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 17 September 2026 | 11:07 WIB

Perkuat Pengamanan Hari Libur, Polsek Cipocok Jaya Laksanakan Patroli Sambang ke Lapas Serang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 17 September 2026 | 09:20 WIB

APROPI Dorong Pestisida Bermutu untuk Perkuat Ketahanan Pangan Indonesia

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:30 WIB

Panen 35 Ikat Sayuran Hidroponik, Lapas Bandanaira Perkuat Program Ketahanan Pangan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 09:32 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB