Minggu, 27 September 2026

Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

BAGIKAN:
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Res...
0
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur angkat bicara setelah Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Irma Yuliana. Dalam putusannya, hakim tunggal menyatakan penetapan Irma sebagai tersangka dalam perkara dugaan pengadaan mesin jahit pada Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Timur tidak sah.

Kejari Jakarta Timur memastikan menghormati putusan tersebut. Namun, institusi penegak hukum itu belum menentukan langkah lanjutan karena masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan hakim dan amar putusan.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Jakarta Timur, Yogi Sudharsono, S.H., M.H., menyampaikan sikap tersebut melalui pesan WhatsApp kepada awak media pada Rabu (12/8/2026).

“Terkait dengan putusan tersebut tim penyidik menghormati putusan tersebut, dan selanjutnya akan mempelajari putusan tersebut untuk menentukan langkah selanjutnya,” ujar Yogi.

Pernyataan tersebut disampaikan sehari setelah putusan praperadilan dibacakan pada Selasa (11/8/2026).

Putusan ini menjadi babak baru dalam penanganan perkara dugaan pengadaan mesin jahit yang menyeret nama Irma Yuliana. Setelah status tersangkanya dinyatakan tidak sah, Kejari Jakarta Timur kini memiliki sejumlah hal yang harus dikaji sebelum menentukan arah penanganan perkara.

Salah satu fokus utama adalah pertimbangan hakim mengenai kualitas dan relevansi alat bukti yang digunakan penyidik ketika menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka.

Juru Bicara 2 PN Jakarta Timur, Hakim Arief Yudiarto, S.H., M.H., sebelumnya menjelaskan bahwa putusan tersebut bukan berarti hakim menyatakan tidak terdapat dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut.

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII
Artikel Selanjutnya

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII

Diterbitkan: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB · Diperbarui: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Guruh Soekarnoputra Tutup Usia, Indonesia Kehilangan Seniman Putra Bung Karno

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 13:50 WIB

Semai Keterampilan, Warga Binaan Lapas Bandanaira Budidaya Pakcoy dan Selada Hidroponik di Area Brandgang

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 26 September 2026 | 03:30 WIB

Lelang Sitaan Aset Jiwasraya Berlanjut, 5 Unit Apartemen Resmi Terjual

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 05:32 WIB

Kemarau Panjang Tak Surutkan Semangat, Lapas Bandanaira Panen 50 Ikat Kangkung dari Lahan SAE

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 24 September 2026 | 20:28 WIB

Ombudsman Sidak Lapas Cibinong, Dugaan Kamar Mewah Bak Apartemen Mencuat

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:53 WIB

Apresiasi Kinerja, Lapas Bandanaira Berikan Penghargaan Pegawai Teladan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Kamis, 24 September 2026 | 04:24 WIB

Kasus INHUTANI V Lampung Naik Babak Baru, 2 Saksi Kemenhut Diperiksa

Konten Redaksi Rabu, 23 September 2026 | 18:55 WIB

RAZIA GABUNGAN DIGELAR, LAPAS SERANG PERKUAT KEAMANAN DAN KETERTIBAN

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 08:58 WIB

Manfaatkan Limbah Buah Pala, Warga Binaan Lapas Bandanaira Olah Jadi Sirup Bernilai Ekonomi

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 23 September 2026 | 05:34 WIB

Lapas Bandanaira Manfaatkan Lahan SAE untuk Dorong Kemandirian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 22 September 2026 | 19:26 WIB

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Tak Perlu ke Surabaya, Sejarah TNI AL Bisa Diakses Lewat Muspuspal Digital

Konten Redaksi Sabtu, 19 September 2026 | 19:55 WIB