Minggu, 27 September 2026

Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

BAGIKAN:
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Res...
0
Status Tersangka Irma Yuliana Dinyatakan Tak Sah, Begini Respons Kejari Jaktim

Pada saat itu, Irma Yuliana sebelumnya masih diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi. Perubahan status hukum dari saksi menjadi tersangka dalam rangkaian proses tersebut kemudian menjadi bagian dari penilaian hakim mengenai kecukupan alat bukti yang dimiliki penyidik.

Dugaan kerugian negara juga menjadi salah satu aspek yang muncul dalam perkara tersebut. Namun, Arief menegaskan bahwa adanya dugaan kerugian negara tidak otomatis dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Menurut dia, kerugian negara memang dapat menjadi bagian dari alat bukti, tetapi tetap harus terdapat bukti lain yang memiliki kualitas dan relevansi untuk menunjukkan keterlibatan orang tertentu dalam dugaan tindak pidana.

“Kerugian negara juga ada di sini. Mungkin alat bukti itu termasuk kerugian negara. Tapi alat-alat bukti yang ada pada waktu ditetapkan tersangka itu belum punya kualitas untuk menunjukkan orangnya,” jelasnya.

Dengan demikian, inti persoalan yang diperiksa dalam praperadilan bukan semata-mata mengenai ada atau tidaknya kerugian negara, melainkan apakah dasar hukum dan alat bukti yang digunakan ketika menetapkan Irma Yuliana sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Putusan hakim juga berdampak terhadap status penahanan Irma Yuliana.

Hakim tunggal menyatakan tindakan penahanan terhadap Irma berdasarkan surat perintah penahanan tertanggal 18 Mei 2026 tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Begitu pula dengan perpanjangan penahanan berdasarkan surat perintah tertanggal 4 Juni 2026. Perpanjangan penahanan berdasarkan penetapan Wakil Ketua PN Jakarta Timur tertanggal 9 Juli 2026, termasuk Penetapan Nomor 377 tanggal 9 Juli 2026, juga dinyatakan tidak sah.

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII
Artikel Selanjutnya

Siswa SMALB Tunarungu Jakarta Barat Masuk Kontingen Kwarda DKI di Jambore Nasional XII

Diterbitkan: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB · Diperbarui: 12 Agustus 2026, 17:52 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Suahasil Nazara Resmi Jadi Menkeu, Ini Rekam Jejaknya

Konten Redaksi Senin, 14 September 2026 | 20:54 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Penuhi Hak Pendidikan Warga Binaan, Lapas Batang Gelar Kegiatan Kejar Paket Bersama PKBM Wahana Ilmu

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:26 WIB

Biksu Senior Thailand Ditangkat, Terkait Dugaan Penggelapan dan Skandal Seks

Konten Redaksi Minggu, 13 September 2026 | 09:40 WIB

Ratusan Buruh Datangi DPRD DKI, Desak RUU Perlindungan Ketenagakerjaan

Konten Redaksi Jumat, 11 September 2026 | 16:50 WIB

Kalapas Batang dan Jajaran Hadiri Penyuluhan Hukum “Jaksa Masuk Sekolah”

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 11 September 2026 | 11:22 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Bagikan Masker kepada Warga Binaan Menindaklanjuti Erupsi Gunung Anak Krakatau

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 9 September 2026 | 15:33 WIB

Lapas Bandanaira Jalin Kerja Sama Penanggulangan Bencana dengan Pos SAR Banda

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 8 September 2026 | 12:15 WIB

Rupiah Menguat, Tembus Rp17.640 per Dolar

Konten Redaksi Senin, 7 September 2026 | 19:46 WIB