Senin, 21 September 2026

Terekam CCTV, Pencuri HP di Cikande Dibekuk Tim Resmob Kurang dari 48 Jam

BAGIKAN:
Terekam CCTV, Pencuri HP di Cikande Dibekuk Tim Resmob Kuran...
0
Terekam CCTV, Pencuri HP di Cikande Dibekuk Tim Resmob Kurang dari 48 Jam

SERANG – Gerak cepat Tim Resmob Polsek Cikande, Polres Serang, membuahkan hasil. Seorang pria berinisial AR (28), pelaku pencurian telepon seluler (HP), berhasil diringkus kurang dari 48 jam setelah melakukan aksinya. Penangkapan dilakukan di kediaman pelaku di Desa Leuwi Limus, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, pada Kamis (6/8/2026) sekitar pukul 01.30 WIB.

Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak lepas dari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang merekam dengan jelas aksi pelaku saat mencuri sebuah telepon genggam milik korban. Rekaman itu menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk mengidentifikasi identitas pelaku hingga akhirnya berhasil ditangkap.

Peristiwa pencurian terjadi pada Selasa (4/8/2026) sore di depan Warung Dua Putri, Kampung Kamansari, Desa Cikande, Kabupaten Serang. Saat itu, korban memarkir sepeda motornya dan tanpa sadar meninggalkan satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05s di dalam box bagian depan kendaraan.

Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung mendekati sepeda motor korban dan mengambil telepon genggam tersebut. Setelah berhasil menguasai barang curian, pelaku segera melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat.

Namun, pelaku tidak menyadari bahwa seluruh aksinya telah terekam kamera CCTV yang terpasang di sekitar lokasi kejadian. Rekaman tersebut kemudian menjadi alat bantu utama bagi polisi dalam melakukan penyelidikan.

Kapolsek Cikande, Kompol Rudika Harto Kanajiri, membenarkan keberhasilan anggotanya dalam mengungkap kasus pencurian tersebut. Menurutnya, setelah menerima laporan dari korban, Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Epriansyah langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

"Berbekal petunjuk rekaman CCTV di lokasi kejadian, Tim Resmob Polsek Cikande yang dipimpin Panit Reskrim Ipda Epriansyah langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku AR (28) di rumahnya tanpa perlawanan," ujar Kompol Rudika.

Ia menjelaskan, saat dilakukan penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler Samsung Galaxy A05s milik korban serta satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku sebagai sarana melakukan tindak pidana.

Perkuat Mitigasi Bencana, Polda Banten Gelar Apel Siaga Karhutla 2026
Artikel Selanjutnya

Perkuat Mitigasi Bencana, Polda Banten Gelar Apel Siaga Karhutla 2026

Diterbitkan: 7 Agustus 2026, 01:50 WIB · Diperbarui: 7 Agustus 2026, 01:50 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Koruptor Dipenjara, Aset Jangan Ikut Aman

Konten Redaksi Minggu, 20 September 2026 | 12:21 WIB

Optimalisasi Pembinaan, Lapas Bandanaira Gandeng Peserta Magang Lakukan Asesmen Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 16 September 2026 | 10:30 WIB

18 Bangunan Liar Disikat, Pemkot Bandung Kembalikan Fungsi Saluran Air

Konten Redaksi Selasa, 15 September 2026 | 14:20 WIB

Cegah Penyelundupan Barang Terlarang, Lapas Batang Perketat Pemeriksaan Barang Titipan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 13:21 WIB

Komitmen Zero Narkoba, Lapas Bandanaira Rutin Tes Urine Warga Binaan dan Petugas

Konten dari Pengguna Siaran Pers Selasa, 15 September 2026 | 09:00 WIB

Perkuat Koordinasi dan Publikasi, Lapas Bandanaira Ikuti Pengarahan dan Sosialisasi Kehumasan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 14:31 WIB

Celah Halinar, Lapas Bandanaira Razia Blok Hunian Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Senin, 14 September 2026 | 11:00 WIB

Ciptakan Lapas Kondusif, Kalapas Batang Tegaskan Pentingnya Sinergi Petugas dan Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Minggu, 13 September 2026 | 10:33 WIB

Puluhan Rokok Tanpa Cukai Diamankan, Kenapa Sopir Tak Ditahan?

Konten Redaksi Sabtu, 12 September 2026 | 21:13 WIB