“Penguatan dari Ombudsman ini menjadi pedoman penting bagi kami. Seluruh Ka. UPT harus segera menindaklanjuti setiap catatan dan rekomendasi, serta memastikan pelayanan publik di masing-masing satuan kerja berjalan sesuai standar yang telah ditetapkan,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Ombudsman memaparkan hasil penilaian tahun 2025 yang menunjukkan masih adanya variasi kualitas pelayanan di beberapa lembaga pemasyarakatan di Maluku.
Meski secara umum pelayanan dinilai cukup baik dan belum ditemukan indikasi maladministrasi, sejumlah aspek masih perlu ditingkatkan, terutama pada pemahaman petugas, penguatan sistem pengaduan, serta budaya pelayanan yang terbuka.
Ombudsman juga menyoroti pentingnya integrasi pengelolaan pengaduan dengan sistem nasional SP4N-LAPOR!, peningkatan pengawasan internal, serta pelibatan masyarakat dalam proses evaluasi pelayanan publik.
Sebagai langkah konkret, Ombudsman mendorong jajaran pemasyarakatan untuk melakukan pelatihan berkala bagi petugas, mengintegrasikan hasil penilaian ke dalam dokumen perencanaan kinerja, serta menyusun kebutuhan sarana dan prasarana pelayanan berbasis data.
Melalui kegiatan ini, Ombudsman berharap seluruh jajaran pemasyarakatan di Maluku dapat memperkuat komitmen dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, akuntabel, dan bebas dari praktik maladministrasi, sekaligus mendukung agenda reformasi birokrasi secara nasional.