Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan

BAGIKAN:
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan
0
Hukum Menggabungkan Puasa Qadha & Syawal: Simak Penjelasan
Ilustrasi Seorang muslim menjalankan ibadah puasa Syawal, salah satu amalan sunah setelah Ramadhan yang memiliki keutamaan besar.
Iklan

Mazhab Hambali: Tidak Boleh Menggabungkan Niat

Pandangan kedua datang dari mazhab Hambali yang memiliki pendekatan lebih tegas. Dalam mazhab ini, menggabungkan dua niat dalam satu ibadah tidak diperbolehkan.

Puasa qadha dan puasa sunnah Syawal dianggap sebagai dua ibadah yang berbeda, sehingga harus dilakukan secara terpisah.

Menurut pandangan ini, seseorang yang masih memiliki utang puasa Ramadhan dianjurkan untuk menyelesaikannya terlebih dahulu sebelum melaksanakan puasa sunnah Syawal. 

Bahkan, sebagian ulama Hambali berpendapat bahwa puasa sunnah tidak akan diterima selama kewajiban qadha belum ditunaikan.

“Tidak boleh menggabungkan dua niat dalam satu ibadah. Tidak diterima puasa sunnahnya seseorang jika mereka belum membayar qadha puasanya,” jelas Ustaz Syam mengutip pandangan ulama Hanabilah.

Pendapat ini menekankan pentingnya mendahulukan kewajiban dibandingkan dengan ibadah sunnah. Dalam logika fikih, hal yang wajib memiliki kedudukan yang lebih tinggi dan harus diutamakan sebelum mengerjakan amalan tambahan.

Mana yang Sebaiknya Dipilih?

Perbedaan pendapat ini sejatinya menunjukkan keluasan dan fleksibilitas dalam hukum Islam. Umat Islam diberikan ruang untuk memilih pendapat yang dianggap paling sesuai dengan kondisi dan keyakinannya.

Bagi mereka yang mengikuti mazhab Syafi’i, menggabungkan puasa qadha dengan puasa Syawal dapat menjadi solusi praktis, terutama jika waktu yang tersedia terbatas.

Iklan
Kapolsek Kramatwatu Pantau Genangan Air 50 Cm di Perumahan Puri Cilegon
Artikel Selanjutnya

Kapolsek Kramatwatu Pantau Genangan Air 50 Cm di Perumahan Puri Cilegon

Iklan
Iklan
Penulis: Hasan Komarudin
Diterbitkan: 24 Maret 2026, 08:00 WIB · Diperbarui: 23 Maret 2026, 23:23 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini