DISTRIKBANTENNEWS.COM, Jakarta - Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Nyepi kepada 1.506 narapidana.
Selain itu, Pengurangan Masa Pidana Khusus Nyepi juga diberikan kepada sembilan anak binaan beragama Hindu pada Kamis (19/3/2026).
Dari total penerima remisi tersebut, empat narapidana langsung dinyatakan bebas.
Mereka memperoleh RK II yang memungkinkan pembebasan segera.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa pemberian RK dan PMP Khusus ini adalah pemenuhan hak warga binaan.
Kebijakan ini juga menjadi instrumen pembinaan dalam Sistem Pemasyarakatan.
"Remisi dan PMP bukan sekadar pengurangan masa menjalani pidana, tetapi penghargaan kepada Warga Binaan yang menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan,” ujar Agus.
Agus menambahkan, kebijakan ini sejalan dengan nilai spiritual Hari Raya Nyepi Tahun 2026.