Senin, 5 Oktober 2026

Pemerintah Beri Remisi Khusus Nyepi 2026 untuk 1.515 Narapidana dan Anak Binaan

BAGIKAN:
Pemerintah Beri Remisi Khusus Nyepi 2026 untuk 1.515 Narapid...
0
Pemerintah Beri Remisi Khusus Nyepi 2026 untuk 1.515 Narapidana dan Anak Binaan
Pemerintah memberikan remisi khusus Nyepi 2026 kepada 1.515 narapidana dan anak binaan beragama Hindu. (Dok. Ditjenpas)

Tema perayaan tahun ini adalah “Vasudhaiva Kutumbakam – Satu Bumi, Satu Keluarga.”

Tema tersebut menekankan pentingnya harmoni, toleransi, dan tanggung jawab bersama dalam kehidupan bermasyarakat.

“Momentum Nyepi hendaknya menjadi saat yang tepat untuk melakukan introspeksi diri. Saya berharap Warga Binaan menumbuhkan tanggung jawab. Tidak hanya kepada diri sendiri, tetapi juga kepada keluarga dan masyarakat. Jadikan kesempatan ini sebagai titik balik untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” pesan Agus. Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan seluruh narapidana dan anak binaan telah melalui proses verifikasi.

Proses ini sesuai ketentuan administratif dan substantif yang berlaku.

“Penerima RK dan PMP Khusus adalah mereka yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan dan menunjukkan perkembangan positif selama menjalani masa pidana,” jelas Mashudi. Dari 1.506 narapidana penerima RK Nyepi, sebanyak 1.502 orang mendapatkan RK I.

Mereka memperoleh pengurangan sebagian masa pidana. Rinciannya, 326 orang mendapat pengurangan 15 hari, 947 orang selama 1 bulan, 179 orang selama 1 bulan 15 hari, dan 50 orang selama 2 bulan.

Empat narapidana lainnya menerima RK II dan langsung bebas. Untuk anak binaan, sembilan orang memperoleh PMP Khusus Nyepi.

Delapan orang mendapat pengurangan 15 hari dan satu orang mendapat pengurangan 1 bulan. Penerima RK dan PMP Khusus Nyepi terbanyak berasal dari wilayah Bali, yaitu 1.090 orang.

Lapas Pemuda Madiun Gelar Khotmil Qur'an Bersama Gus Mamang
Artikel Selanjutnya

Lapas Pemuda Madiun Gelar Khotmil Qur'an Bersama Gus Mamang

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 18 Maret 2026, 22:54 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB
Sumber: Rilis

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB