Masing-masing Satuan Kerja diminta menyetor uang mulai dari Rp 75 juta hingga Rp 100 juta. Kabupaten Cilacap sendiri memiliki 25 perangkat daerah, dua Rumah Sakit Umum Daerah , dan 20 Puskesmas.
"Pada awalnya setiap Satker ditarget untuk bisa menyetor uang Rp 75 juta sampai Rp 100 juta. Meskipun pada realisasinya setoran yang diterima beragam, mulai Rp 3 juta hingga Rp 100 juta per perangkat daerah," tutup Asep Guntur Rahayu.
Kedua tersangka, Bupati Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko Danardono, dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Aturan itu telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
***