Senin, 5 Oktober 2026

Polsek Warunggunung Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Merak

BAGIKAN:
Polsek Warunggunung Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cuka...
0
Polsek Warunggunung Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai Merak
Polsek Warunggunung melimpahkan kasus dugaan peredaran rokok ilegal kepada Bea Cukai Merak untuk proses hukum lebih lanjut. (Dok. Ist)

"Seluruh barang bukti rokok yang diduga ilegal beserta data identitas penjual telah kami serahkan kepada pihak Bea Cukai di Kantor Bea Cukai Merak," jelas Agus. Penyerahan ini bertujuan agar ditindaklanjuti sesuai kewenangan mereka.

Berdasarkan informasi dari Bea Cukai, penjual rokok tersebut dikenakan sanksi administratif berupa denda. Denda yang ditetapkan sebesar Rp 2.999.000,- (Dua Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Sembilan Ribu Rupiah) sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.

Agus menegaskan, penyidik Polsek Warunggunung tidak melakukan penahanan terhadap penjual rokok ilegal itu. Perkara masih dalam tahap penyelidikan dan penanganan selanjutnya menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Langkah-langkah yang telah dilakukan Unit Reskrim Polsek Warunggunung meliputi koordinasi dengan Dirjen Bea dan Cukai Kanwil DJBC Banten. Mereka juga menyerahkan barang bukti rokok ilegal serta menyampaikan identitas pemilik atau penjual kepada Bea Cukai untuk proses lebih lanjut.

"Kami pastikan Polsek Warunggunung telah menindaklanjuti informasi masyarakat secara profesional dan sesuai prosedur," tutup Kanit Reskrim Polsek Warunggunung, Ipda Agus Sulistyo.

"Penanganan perkara rokok ilegal memang menjadi kewenangan Bea dan Cukai, sehingga kami lakukan koordinasi dan pelimpahan perkara kepada instansi yang berwenang, serta menjaga sinergitas dengan instansi terkait dalam penegakan hukum."

***

Personel Baharkam Polri Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli di Depok
Artikel Selanjutnya

Personel Baharkam Polri Gelar Pengaturan Lalu Lintas dan Patroli di Depok

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 21:21 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB

Enam Bulan Menghilang, DPO Kasus Anak Akhirnya Diciduk Polisi Saat Temui Korban

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 11:28 WIB

Notaris Jember Ungkap Aspek Hukum Pendirian PT oleh Pasangan Suami Istri

Konten dari Pengguna Opini Minggu, 27 September 2026 | 20:48 WIB

Gali Tanah Urug Tanpa Izin, Dua Pria di Kronjo Diciduk Polda Banten

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:28 WIB

Kalapas Cianjur Prayogo Mubarak Motivasi Warga Binaan untuk Berani Berubah

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 12:22 WIB

Sengketa Pesangon Teknisi Lion Air Rp400 Juta Masuk Babak Eksekusi

Konten Redaksi Sabtu, 26 September 2026 | 09:05 WIB

Polda Banten Hentikan Penyidikan Perkara Cheongfuli dan Citra Baru Steel

Konten Redaksi Jumat, 25 September 2026 | 16:31 WIB