Rabu, 19 Agustus 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Tangsel dan KPK Perkuat Pengawasan Gratifikasi, Libatkan 54 Kelurahan

BAGIKAN:
Pemkot Tangsel dan KPK Perkuat Pengawasan Gratifikasi, Libat...
0
Pemkot Tangsel dan KPK Perkuat Pengawasan Gratifikasi, Libatkan 54 Kelurahan
Pemerintah Kota Tangerang Selatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi memperkuat pengawasan gratifikasi melalui sosialisasi yang melibatkan 54 kelurahan. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang Selatan Benyamin Davnie - Pemerintah Kota Tangerang Selatan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memperkuat pengawasan gratifikasi. Sosialisasi ini melibatkan seluruh perangkat daerah hingga 54 kelurahan di Kota Tangerang Selatan.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari diterbitkannya Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah mengenai aturan, batasan, serta mekanisme pelaporan gratifikasi.

Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menyatakan, kehadiran seluruh kelurahan dalam kegiatan ini mencerminkan komitmen bersama. Komitmen tersebut untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

“Mudah-mudahan ini menjadi langkah untuk mewujudkan Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang bersih dan berintegritas,” ujar Benyamin Davnie, pada Selasa kemarin (10/3/2026).

Dalam sosialisasi, dijelaskan sejumlah kriteria gratifikasi yang perlu dipahami aparatur pemerintah daerah. Seseorang dinyatakan menerima gratifikasi apabila menerima pemberian yang melebihi batas nilai yang ditentukan dan tidak melaporkannya kepada Unit Pengendalian Gratifikasi.

Regulasi tersebut menetapkan batas nilai pemberian sebesar Rp1,5 juta. Setiap penerimaan yang melebihi nilai tersebut wajib dilaporkan.

Inspektur Kota Tangerang Selatan Achmad Zubair menambahkan, pemberian yang nilainya di bawah batas aturan pun tetap harus dilaporkan jika berkaitan dengan jabatan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk.

“Meski nilainya di bawah batas aturan, jika berkaitan dengan jabatan tetap harus dilaporkan. KPK memiliki tim khusus yang akan menilai setiap laporan yang masuk,” tutup Achmad Zubair.

***

Iklan
Pengadilan Tinggi Banten Gelar Sumpah Advokat, Jamin Legalitas di Persidangan
Artikel Selanjutnya

Pengadilan Tinggi Banten Gelar Sumpah Advokat, Jamin Legalitas di Persidangan

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 11:12 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini