Jumat, 17 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pengadilan Tinggi Banten Gelar Sumpah Advokat, Jamin Legalitas di Persidangan

BAGIKAN:
Pengadilan Tinggi Banten Gelar Sumpah Advokat, Jamin Legalit...
0
Pengadilan Tinggi Banten Gelar Sumpah Advokat, Jamin Legalitas di Persidangan
Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat untuk menjamin legalitas profesi di persidangan. (Dok. Ist)
Iklan

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Banten Gelar Sumpah Advokat - Pengadilan Tinggi Banten menggelar sidang terbuka pengambilan sumpah atau janji advokat di wilayah hukumnya. Acara ini berlangsung pada Selasa kemarin (10/3/2026).

Kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas hakim berdasarkan Undang-Undang Advokat. Aturan itu mewajibkan seorang advokat disumpah oleh Ketua Pengadilan Tinggi sebelum menjalankan profesinya.

Hakim Tinggi sekaligus Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten, H. Sarpin Rizaldi, M.H., mengatakan pengambilan sumpah advokat adalah bentuk pelayanan lembaga peradilan. Ia juga menjelaskan kapasitasnya sebagai Juru Bicara Pengadilan Tinggi Banten dalam kesempatan itu.

Tujuan pengambilan sumpah ini agar para advokat dapat menjalankan tugasnya secara sah di persidangan.

“Ini salah satu bentuk tugas hakim berdasarkan Undang-Undang Advokat. Seseorang tidak bisa menjadi advokat jika belum diambil sumpahnya oleh Ketua Pengadilan Tinggi, karena dalam persidangan nanti akan ditanyakan sumpah advokatnya,” ujar Sarpin.

Ia menjelaskan, proses pendaftaran advokat saat ini dilakukan secara terbuka dan berbasis elektronik. Verifikasi berkas juga dilakukan secara elektronik oleh Pengadilan Tinggi.

Ini dilakukan sebelum pelaksanaan pengambilan sumpah.

“Pendaftaran dilakukan secara elektronik, verifikasinya juga secara elektronik oleh Pengadilan Tinggi. Setelah semua memenuhi syarat barulah dilakukan pengambilan sumpah dengan prosedur yang berlaku,” jelasnya. Sarpin menegaskan, proses pengambilan sumpah advokat tidak dipungut biaya oleh pengadilan.

Peserta hanya membayar Rp.10 ribu sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

“Terhadap acara pengambilan sumpah tidak dipungut biaya sepeser pun. Hanya ada pembayaran Rp.10 ribu untuk PNBP dan itu diserahkan ke negara,” tutup H. Sarpin Rizaldi, M.H.

***

Iklan
Indonesia Dorong Penguatan SDM dan Keamanan Pemasyarakatan di Konferensi ASEAN Thailand
Artikel Selanjutnya

Indonesia Dorong Penguatan SDM dan Keamanan Pemasyarakatan di Konferensi ASEAN Thailand

Iklan
Iklan
Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 11 Maret 2026, 10:36 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini