Sabtu, 3 Oktober 2026

KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikorupsi 2026

BAGIKAN:
KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikoru...
0
KPK Tunjuk Kota Tangerang Sebagai Calon Percontohan Antikorupsi 2026
Komisi Pemberantasan Korupsi menunjuk Kota Tangerang sebagai calon percontohan antikorupsi 2026 setelah melakukan observasi di pusat pemerintahan. (Dok. Ist)

DISTRIKBANTENNEWS.COM, Tangerang - Kota Tangerang terpilih mewakili Provinsi Banten sebagai salah satu calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi Tahun 2026. Inisiatif ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia .

Penunjukan tersebut ditandai dengan kunjungan Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI ke Kota Tangerang. Kegiatan observasi digelar di Ruang Rapat Akhlakul Karimah, Gedung Pusat Pemerintahan Kota Tangerang, pada Selasa (10/3/2026) lalu.

Rombongan Ditpermas KPK RI dipimpin Direktur Permas KPK RI, Kunto Ariawan. Mereka diterima langsung oleh Wali Kota Tangerang H. Sachrudin bersama jajaran Pemerintah Kota Tangerang.

Wali Kota Sachrudin menyampaikan, kepercayaan yang diberikan kepada Kota Tangerang merupakan suatu kehormatan. Ini juga menjadi motivasi bagi Pemerintah Kota Tangerang untuk terus memperkuat komitmen.

Komitmen tersebut bertujuan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel. Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman dalam paparannya menjelaskan komitmen antikorupsi di Kota Tangerang.

“Program Percontohan Kota Antikorupsi ini merupakan langkah nyata agar nilai-nilai integritas tidak hanya menjadi slogan, tetapi benar-benar menjadi budaya dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Sachrudin.

Ia menambahkan, membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan komitmen bersama. Sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat juga sangat diperlukan.

“Momentum ini menjadi pengingat bahwa membangun pemerintahan yang bersih membutuhkan sinergi dan komitmen bersama antara pemerintah, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen masyarakat,” jelas Sachrudin.

***

Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru
Artikel Selanjutnya

Jaksa Agung Luncurkan Mekanisme DPA dan Denda Damai di KUHAP Baru

Penulis: Redaksi
Diterbitkan: 10 Maret 2026, 15:42 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB