Minggu, 6 September 2026

Wali Kota Tangsel Dukung Tindakan Tegas Pengusaha yang Tidak Kelola Sampah

BAGIKAN:
Wali Kota Tangsel Dukung Tindakan Tegas Pengusaha yang Tidak...
0
Wali Kota Tangsel Dukung Tindakan Tegas Pengusaha yang Tidak Kelola Sampah

SERPONG - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie didukung Menteri Lingkungan Hidup atau Badan atau Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dengan tegas bakal melakukan tindakan kepada pengusaha yang tidak mengelola sampahnya. Pengusaha tersebut dapat disanksi pidana hingga pencabutan ijin usahanya.

Hal tersebut disampaikan saat melakukan penyisiran sampah di sepanjang Jalan Raya Serpong, Rabu (04/02/2026). Benyamin meminta kepada pengusaha dapat mengelola ataupun membuang sampah secara benar dan tidak sembarangan.

Hal itu dilakukan untuk menciptakan kebersihan dan kesehatan.

"Iya, kita akan melakukan tindakan, baik berupa penyebutan izin atau pengenaan pidana. Karena di Perda sudah ada, apalagi di undang-undang seperti arahan Bapak Menteri tadi," kata Benyamin.

Benyamin mengatakan dalam menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat diperlukan banyak upaya. Salah satunya dukungan dari masyarakat dan pengusaha untuk bisa mengelola sampah secara benar.

"Tapi pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, saya perlu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan," ujarnya.

Sementara Hanif mengatakan sanksi dapat dilakukan oleh Pemerintah Kota Tangsel jika pengusaha melakukan pelanggaran. Hal itu sudah dituangkan dalam undang-undang.

"Termasuk memberikan sanksi-sanksi aktivitasi paksaan pemerintah kepada unit-unit usaha, unit-unit pemukiman yang secara kapasitasnya mampu menangani pengelolaan sampahnya sendiri. Hanya dengan cara itu maka kita bisa mengurai permasalahan ini," ujarnya.

Hanif mengatakan jika persoalan sampah hanya diberatkan pada pemerintah daerah, maka tidak akan pernah selesai.

"Kalau semua sampah ditimpahkan ke Wali Kota sejago apapun Wali Kotanya pasti akan kesusahan pak. Jadi kerja keras kita semua wajib kita lakukan. Pak Wali Kota menjadi leader, sekali lagi di Undang-Undang 18 2008 itu penyelenggara sampah hanya Pak Wali Kota jadi Pak Gubernur kewenangannya hanya mengawasi Pak Wali Kota. Saya kemenangannya membangun instrumennya. Jadi dengan demikian Pak Wali Kota memiliki kemenangan penuh," tegasnya. ***

Pemkot Tangerang Resmikan SPPG Kunciran Jaya untuk Perluas Jangkauan Gizi
Artikel Selanjutnya

Pemkot Tangerang Resmikan SPPG Kunciran Jaya untuk Perluas Jangkauan Gizi

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 5 Februari 2026, 23:44 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

Lapas Bandanaira Perkuat Kesiapsiagaan Bencana bersama SAR dan PLN

Siaran Pers Rabu, 26 Agustus 2026 | 12:38 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Tutup Rangkaian Porsenap dengan Senam Bersama

Siaran Pers Sabtu, 15 Agustus 2026 | 10:12 WIB

Perbaikan Jalan di Kota Serang: Sudahkah Menyentuh Kebutuhan Masyarakat?

Berita & Kegiatan Senin, 11 Mei 2026 | 15:09 WIB

Tanggap Bencana: Bupati Arfak Langsung ke Lokasi Banjir-Longsor

Konten Redaksi Rabu, 6 Mei 2026 | 14:11 WIB

Kepala Rutan Manna Ikuti Assessment Kompetensi di Ditjenpas Jakarta

Konten Redaksi Sabtu, 2 Mei 2026 | 14:01 WIB