Kota Tangerang Selatan — Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) kian menunjukkan keseriusannya dalam memerangi pembuangan sampah sembarangan. Dalam operasi terbaru yang digelar secara terpadu, sebanyak 48 pelanggar berhasil terjaring oleh petugas Posko Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di empat lokasi berbeda yang selama ini dikenal rawan menjadi tempat pembuangan sampah liar.
Penertiban tersebut dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan, Dinas Lingkungan Hidup, serta unsur kewilayahan. Para pelanggar diamankan saat petugas melakukan piket Shift 3, menyasar titik-titik yang kerap dimanfaatkan warga untuk membuang sampah secara ilegal.
Kepala Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Adam Dohiri, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti mengotori wajah kota. Ia menilai, tindakan membuang sampah sembarangan bukan lagi pelanggaran sepele, melainkan perbuatan yang merugikan masyarakat luas dan memperparah kondisi darurat sampah di wilayah Tangsel.
Adam menjelaskan, seluruh pelanggar yang terjaring langsung ditindak di lokasi dengan pendekatan tegas namun tetap mengedepankan edukasi.
“Para pelanggar diwajibkan menjalani pendataan, membuat surat pernyataan, serta menerima teguran langsung dari petugas. Selain itu, mereka juga dikenakan sanksi kerja sosial berupa kewajiban membersihkan area di sekitar lokasi pelanggaran,” jelas Adam pada Sabtu (17/01/2026).
Tak hanya itu, demi menimbulkan efek jera, para pelanggar juga diminta mengambil kembali sampah yang telah dibuang. Sampah tersebut harus dipilah dan dibawa pulang agar pelanggaran serupa tidak terulang di kemudian hari.
“Hal ini dilakukan sebagai bagian dari upaya edukasi langsung kepada warga mengenai tanggung jawab terhadap limbah domestik masing-masing,” ujarnya.
Adam memastikan, pengawasan akan terus diperketat dan Posko Gakkumdu akan beroperasi secara konsisten selama masa penanganan darurat sampah masih berlangsung. Ia pun mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan yang berlaku dan tidak mencoba menguji ketegasan petugas, demi menjaga kebersihan Kota Tangerang Selatan sebagai tanggung jawab bersama.***










