KOTA TANGERANG — Peran Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) kembali menjadi sorotan. Aparat kewilayahan di tingkat kelurahan dan kecamatan diminta untuk tidak setengah-setengah dalam membina serta menguatkan fungsi RT dan RW sesuai dengan Peraturan Wali Kota Tangerang Nomor 62 Tahun 2025.
Penegasan tersebut disampaikan Maryono saat memberikan arahan pada kegiatan Pembinaan Administrasi Kecamatan dan Kelurahan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Aula Kecamatan Karawaci, Rabu (7/1/2026).
Dalam arahannya, Maryono menekankan bahwa RT dan RW merupakan ujung tombak pelayanan pemerintahan yang langsung bersentuhan dengan masyarakat. Karena itu, keberhasilan peran RT/RW sangat ditentukan oleh konsistensi pembinaan dan pendampingan dari aparat kelurahan dan kecamatan.
Maryono secara khusus menginstruksikan seluruh aparat wilayah, terutama Kepala Seksi Tata Pemerintahan (Kasi Tapem), agar aktif dan masif menyosialisasikan Perwal Nomor 62 Tahun 2025 tentang Rukun Tetangga dan Rukun Warga.
“Banyak wilayah yang sudah melaksanakan pemilihan RT dan RW, maupun yang baru akan dilangsungkan. Oleh karena itu, saya ingin seluruh wilayah sudah menerima informasi aturan baru, baik terkait masa jabatan yang sebelumnya tiga tahun kini menjadi lima tahun, serta kesempatan untuk mencalonkan kembali satu kali masa jabatan,” ujar Maryono.
Ia menegaskan, sosialisasi tidak boleh bersifat parsial. Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami secara utuh tugas, kewenangan, mekanisme pemilihan, hingga ketentuan masa bakti sesuai regulasi terbaru.
“Aparat wilayah harus memastikan seluruh pengurus RT dan RW memahami dan melaksanakan ketentuan sesuai regulasi yang baru. Pembinaan tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga pendampingan agar peran RT dan RW dapat berjalan optimal,” tegasnya.
Selain penguatan regulasi, Maryono juga mendorong aparat kelurahan dan kecamatan untuk mengaktifkan partisipasi masyarakat serta memperkuat regenerasi kepengurusan RT dan RW di masing-masing wilayah. Langkah ini dinilai penting demi menjaga keberlanjutan pelayanan dan peran kemasyarakatan di tingkat lingkungan.
Melalui pembinaan yang terarah dan berkelanjutan, Maryono berharap RT dan RW semakin berdaya sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga ketertiban, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendukung pembangunan dari tingkat paling dasar.
“Dengan sinergi yang kuat, RT dan RW diharapkan mampu menjalankan perannya secara optimal di tengah masyarakat serta menjadi penggerak kemajuan di lingkungan,” tutup Maryono.***