Serang, 9 Desember 2025 — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menggelar upacara peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 pada Selasa (9/12). Upacara ini dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Banten, Bernadeta Maria Erna Elastiyani, S.H., M.H., yang bertindak sebagai inspektur upacara. Kegiatan tersebut diikuti oleh Wakil Kepala Kejati Banten Ardito Muwardi, S.H., M.H., para Asisten, Koordinator, Kabag TU, serta seluruh pegawai Kejati Banten.
Tahun ini, Kejaksaan Republik Indonesia mengusung tema “Berantas Korupsi untuk Kemakmuran Rakyat”, yang menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya soal penegakan hukum, tetapi merupakan langkah strategis untuk memastikan sumber daya negara digunakan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.
Dalam amanat Jaksa Agung Republik Indonesia yang dibacakan oleh Kajati Banten, disampaikan bahwa korupsi merupakan ancaman nyata. Hal itu terlihat dari potensi kerugian keuangan negara secara nasional yang mencapai Rp279,9 triliun pada tahun 2024. Karena itu, Jaksa Agung menekankan pentingnya penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan strategis, dengan fokus pada pemulihan kedaulatan ekonomi dan aset negara, bukan sekadar memenjarakan pelaku.
Jaksa Agung juga mengajak seluruh Insan Adhyaksa untuk menjauhi konflik kepentingan, menegakkan disiplin, serta menjadikan integritas dan profesionalisme sebagai pilar utama Kejaksaan dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi. Pemberantasan korupsi, ditegaskannya, adalah tanggung jawab moral untuk masa depan bangsa.
Capaian Kinerja Pidsus Kejati Banten 2025
Sejalan dengan amanat tersebut, Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Banten pada tahun 2025 mencatatkan sejumlah capaian. Sepanjang tahun ini, Kejati Banten berhasil menaikkan tujuh kasus ke tahap penyidikan. Dalam upaya pemulihan aset negara, Kejati Banten juga menyelamatkan Rp803.738.000 pada tahap penyelidikan, serta menuntaskan 81 perkara eksekusi Tindak Pidana Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Korupsi Lainnya (TPKL).
Dari tujuh perkara tersebut, empat di antaranya merupakan satu rangkaian kasus dugaan korupsi Jasa Layanan Pengangkutan dan Pengelolaan Sampah di DLHK Kota Tangerang Selatan Tahun 2024. Kasus ini telah memasuki Tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) pada 11 Agustus 2025, dengan tersangka SR, YM, WY, LM, TAKP, dan ZY. Kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek tersebut mencapai Rp21.682.959.360.
Selain itu, Kejati Banten juga terus memproses tiga perkara korupsi lainnya di tahap penyidikan, yaitu:
1. Dugaan korupsi Pengadaan Dynamometer Car untuk Laboratorium Uji pada Satker Balai Besar Pengembangan Mekanisasi Pertanian Serpong, Kementerian Pertanian RI Tahun Anggaran 2021.
2. Dua perkara dugaan korupsi jual beli minyak goreng curah antara PT Agrobisnis Banten Mandiri (ABM) dengan PT Karyacipta Agromandiri Nusantara (KAN) Tahun 2025. Salah satu perkara telah menetapkan tersangka AAW dan kawan-kawan.
Upacara peringatan HAKORDIA 2025 ini menjadi momentum bagi Kejati Banten untuk mempertegas komitmen dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi, sekaligus memastikan setiap rupiah uang negara kembali dimanfaatkan demi kemakmuran rakyat. ***










