Selain itu, Peraturan Wali Kota tentang Penyelenggaraan Koperasi Kelurahan Merah Putih juga telah resmi ditetapkan dengan Nomor 27 Tahun 2025.
Kegiatan serupa juga berlangsung di Kota Tangerang yang dilaksanakan oleh Hafiz, Devi, dan Alief. Pada monev tersebut, tim menemukan bahwa sejumlah raperda strategis, termasuk RPJMD 2025–2029 dan Pertanggungjawaban APBD 2024, telah ditetapkan menjadi perda.
Selain itu, tujuh Raperwal telah disahkan, sedangkan beberapa Raperwal lainnya masih menunggu proses penandatanganan atau berada dalam tahap harmonisasi.
Dari seluruh rangkaian kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Banten menegaskan bahwa pemantauan dan evaluasi ini merupakan upaya memastikan seluruh rancangan regulasi daerah berjalan dengan baik, terarah, serta sesuai dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan Hasil monev juga menjadi dasar perbaikan penyusunan regulasi di tingkat daerah agar setiap raperda maupun raperkada memiliki kepastian hukum dan dapat segera diimplementasikan. ***