Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten kembali melanjutkan rangkaian Webinar Series “Pekan Jaminan Fidusia Tahun 2025” yang memasuki hari ketiga pada Kamis (04/12/2025). Kegiatan yang digelar secara virtual melalui Zoom ini menjadi puncak dari tiga hari penyelenggaraan edukasi publik mengenai tata kelola, mekanisme, hingga penyelesaian sengketa terkait jaminan fidusia.
Kegiatan dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Banten yang diwakili oleh Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Septi Erni. Dalam sambutannya, Septi menekankan bahwa edukasi fidusia merupakan kebutuhan mendesak bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk mencegah sengketa, memperkuat kepastian hukum, serta memastikan bahwa setiap proses penjaminan berlangsung sesuai aturan.
Materi pertama disampaikan oleh Kompol Yudha Hermawan, Kanit 1 Subdit II Ditreskrimsus Polda Banten, yang menguraikan secara komprehensif mengenai peran dan pendampingan kepolisian dalam sengketa eksekusi jaminan fidusia. Ia menyoroti berbagai kasus penarikan objek fidusia yang kerap menjadi polemik di lapangan, serta menegaskan pentingnya setiap tindakan eksekusi dilakukan berdasarkan koridor hukum, termasuk Putusan MK No. 18/PUU-XVII/2019 yang membatasi eksekusi sepihak.
Materi kedua disampaikan oleh Bonny Daniel, Hakim pada Pengadilan Negeri Serang, yang membawakan materi “Proses Sengketa Sita Jaminan Fidusia serta Kewenangan Eksekutorial”. Bonny menjelaskan akar filosofis lahirnya jaminan fidusia, karakteristik hukum fidusia sebagai hak kebendaan, serta asas-asas fundamental seperti asas spesialitas, aksesoir, dan preferen.
Materi ketiga disampaikan oleh Elly Nur Samsiah, Advokat dari LBH Pena Keadilan Nusantara, yang membahas Pandangan Hukum tentang Sengketa Sita Jaminan Fidusia Sepihak dan Cara Antisipasi. Elly menegaskan bahwa penarikan sepihak tanpa persetujuan debitur atau putusan pengadilan merupakan tindakan yang bertentangan dengan Putusan MK dan berpotensi menjadi perbuatan melawan hukum.
Webinar hari ketiga ini menjadi puncak kegiatan Pekan Jaminan Fidusia 2025 yang telah berhasil menjangkau sekitar 850 peserta selama tiga hari penyelenggaraan. Antusiasme masyarakat menunjukkan tingginya kebutuhan pemahaman mengenai prosedur fidusia, dinamika sengketa, dan mekanisme perlindungan hukum. ***










