Kota SerangPemerintahan

Pemkot Serang Apresiasi Warga Taat Pajak Lewat Program Undian Struk Belanja Kuliner

Pemerintah Kota (Pemkot) Serang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) kembali memberikan apresiasi kepada masyarakat yang taat pajak. Warga diimbau untuk tidak membuang struk belanja setelah bertransaksi kuliner, karena struk tersebut kini berpeluang mendapatkan hadiah menarik melalui program undian.

Wali Kota Serang, H. Budi Rustandi, SE, bersama Wakil Wali Kota, Nur Agis Aulia, S.Sos, secara resmi mendukung program ini. Langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak sekaligus menstimulasi sektor ekonomi kreatif, khususnya kuliner di Kota Serang.

Siapkan Hadiah Utama Sepeda Motor

Dalam program apresiasi ini, Bapenda Kota Serang menyediakan berbagai hadiah istimewa. Berdasarkan pengumuman resmi, hadiah utama (Grand Prize) yang disiapkan adalah 1 unit sepeda motor Honda Beat.

Selain itu, masyarakat yang beruntung juga berkesempatan mendapatkan hadiah menarik lainnya, seperti televisi (TV), koper, hingga speaker aktif.

Syarat dan Ketentuan Partisipasi

Bagi masyarakat yang ingin mengikuti program undian ini, berikut syarat dan ketentuan sesuai informasi pada poster sosialisasi:

Periode Program: Struk belanja yang berlaku adalah pembelian yang dilakukan selama periode 1 hingga 20 Desember 2025.

Lokasi Transaksi: Berlaku untuk pembelian di restoran, kafe, atau rumah makan di wilayah Kota Serang.

Ketentuan Struk: Struk belanja wajib mencantumkan penerapan Pajak Restoran (PB1) sebesar 10%.

Minimal Transaksi: Nominal pembelian minimal Rp50.000 per struk.

Cara Mengikuti Undian

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah melalui langkah berikut:

1. Foto struk belanja yang memenuhi syarat.

2. Akses tautan resmi di https://s.id/undianbapenda atau pindai kode QR pada poster sosialisasi.

3. Isi data diri meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.

4. Unggah foto struk belanja pada kolom yang tersedia.

5. Peserta diwajibkan mengikuti (follow) akun Instagram resmi @Bapenda.serangkota.

Jadwal Pengumuman Pemenang

Masyarakat diminta menyimpan bukti struk dan memantau informasi lebih lanjut. Pengumuman pemenang akan dilaksanakan pada Senin, 22 Desember 2025.

Proses pengundian akan disiarkan secara langsung (live) mulai pukul 08.00 WIB s.d. selesai melalui akun Instagram @Bapenda.serangkota.

Melalui program ini, Pemerintah Kota Serang berharap dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan dan pembayaran pajak daerah, yang pada akhirnya akan dikembalikan dalam bentuk pembangunan kota. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *