Lokasi Transaksi: Berlaku untuk pembelian di restoran, kafe, atau rumah makan di wilayah Kota Serang.
Ketentuan Struk: Struk belanja wajib mencantumkan penerapan Pajak Restoran (PB1) sebesar 10%.
Minimal Transaksi: Nominal pembelian minimal Rp50.000 per struk.
Cara Mengikuti Undian
Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah melalui langkah berikut:
1. Foto struk belanja yang memenuhi syarat.
2. Akses tautan resmi di https://s.id/undianbapenda atau pindai kode QR pada poster sosialisasi.
3. Isi data diri meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.