Jumat, 10 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Pemkot Serang Apresiasi Warga Taat Pajak Lewat Program Undian Struk Belanja Kuliner

BAGIKAN:
Pemkot Serang Apresiasi Warga Taat Pajak Lewat Program Undia...
0
Pemkot Serang Apresiasi Warga Taat Pajak Lewat Program Undian Struk Belanja Kuliner
Iklan

Lokasi Transaksi: Berlaku untuk pembelian di restoran, kafe, atau rumah makan di wilayah Kota Serang.

Ketentuan Struk: Struk belanja wajib mencantumkan penerapan Pajak Restoran (PB1) sebesar 10%.

Minimal Transaksi: Nominal pembelian minimal Rp50.000 per struk.

Cara Mengikuti Undian

Masyarakat dapat berpartisipasi dengan mudah melalui langkah berikut:

1. Foto struk belanja yang memenuhi syarat.

2. Akses tautan resmi di https://s.id/undianbapenda atau pindai kode QR pada poster sosialisasi.

3. Isi data diri meliputi nama, NIK, dan nomor telepon.

Iklan
Pramuka Kota Tangerang Terjunkan Relawan untuk Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera–Aceh
Artikel Selanjutnya

Pramuka Kota Tangerang Terjunkan Relawan untuk Bantu Korban Banjir Bandang dan Longsor di Sumatera–Aceh

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 5 Desember 2025, 12:55 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini