Diskusi tersebut turut menyoroti sikap aktif Indonesia dalam menghadapi standar ganda dalam penerapan hukum internasional. Indonesia, sebagaimana dijelaskan, mengedepankan dua strategi, yakni memperjuangkan penerapan universal norma hukum dan mempromosikan multilateralisme sebagai alternatif terhadap “aturan rumah” unilateral dari sebagian kecil negara.
Melalui kepemimpinannya di G20 dan ASEAN, Indonesia menegaskan bahwa tatanan internasional yang sah harus memastikan kesetaraan kewajiban dan hak semua negara di bawah hukum, sekaligus menolak hierarki berbasis kekuasaan.
Sikap ini, menurut Dr. Asep, mencerminkan komitmen Indonesia terhadap prinsip keadilan yang telah menjadi pilar politik luar negeri sejak awal kemerdekaan. Indonesia memahami bahwa kredibilitas hukum internasional bergantung pada penerapannya yang konsisten dan nondiskriminatif, tanpa memandang identitas politik maupun posisi geopolitik negara yang terlibat. ***