Serang – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan jual beli minyak goreng curah Non DMO antara PT ABM dan PT KAN tahun 2025. Penahanan dilakukan pada Senin, 24 November 2025.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna, menjelaskan bahwa penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus telah menetapkan dan menahan dua orang, yaitu Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM dan A.A.W selaku Direktur PT KAN.
Menurut Rangga, perkara ini berawal dari perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton yang dilakukan pada 28 Februari 2025. “Y.U selaku Plt. Direktur PT ABM telah melakukan perjanjian jual beli minyak goreng Non DMO CP8/CP10 sebanyak 1.200 ton dengan A.A.W selaku Direktur PT KAN senilai Rp20,4 miliar menggunakan skema pembayaran SKBDN,” jelasnya.
Ia melanjutkan bahwa pada 27 Maret 2025, SKBDN tersebut telah dicairkan di Bank BRI Cabang Bintaro oleh A.A.W. Namun hingga kini, minyak goreng yang diperjanjikan tidak pernah diterima PT ABM. “Akibatnya, berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik, PT ABM mengalami kerugian keuangan daerah sebesar Rp20.487.194.100,” ujar Rangga.
Penetapan tersangka dituangkan dalam Surat Perintah Penahanan Kepala Kejati Banten Nomor PRINT-1420/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama A.A.W dan PRINT-1419/M.6/Fd.1/11/2025 atas nama Y.U.
Rangga menegaskan bahwa kedua tersangka diduga melanggar ketentuan pidana korupsi. “Keduanya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, serta Pasal 9 UU Tipikor,” ungkapnya.
Keduanya akan menjalani penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Serang terhitung sejak 24 November 2025. (red/her)










