Kota SerangPemerintahan

Dishub Kota Serang Terapkan Rekayasa Lalu Lintas untuk Kota Serang Fair Night Market

SERANG – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang mengumumkan penerapan rekayasa lalu lintas di kawasan Pasar Lama sebagai bentuk dukungan terhadap pelaksanaan Kota Serang Fair Night Market. Acara ini akan dipusatkan di Jalan Maulana Hasanuddin pada Jumat, 28 November 2025.

Demi kelancaran kegiatan serta kenyamanan para pengguna jalan, akses Jalan Maulana Hasanuddin akan ditutup sementara, dan arus kendaraan akan dialihkan ke sejumlah jalur terdekat. Penutupan dan rekayasa lalu lintas tersebut diberlakukan mulai Jumat, 28 November 2025 pukul 06.00 WIB hingga Sabtu, 29 November 2025 pukul 00.00 WIB.

Pengalihan Arus Lalu Lintas

Dishub Kota Serang mengimbau masyarakat yang hendak melintas, terutama menuju arah Kasemen (Serang Utara), untuk memanfaatkan jalur alternatif yang telah disiapkan. Arus kendaraan akan dialihkan menuju Akses Stasiun Serang dan Akses Pasar Rau.

Para pengendara diharapkan mematuhi seluruh papan penunjuk jalan yang telah dipasang serta mengikuti arahan petugas Ditlantas yang berjaga di lapangan selama masa rekayasa berlangsung.

Lokasi Kantong Parkir Resmi

Untuk menyediakan kenyamanan bagi para pengunjung Kota Serang Fair Night Market, pihak penyelenggara menyiapkan sejumlah kantong parkir resmi. Akses masuk acara ditetapkan berada di sisi Selatan Jalan Maulana Hasanuddin, tepatnya mengarah ke Simpang Pocis.

Berikut lokasi kantong parkir:

Kendaraan Roda Dua (Motor):

Akses Jalan TB. Buang (belakang Pasar Lama).

Kendaraan Roda Empat (Mobil):

Tepi Jalan Umum Jalan Maulana Hasanuddin.

Tepi Jalan Umum Jalan Diponegoro.

Tepi Jalan Umum Jalan Mayor Safei (depan Rutan II Serang).

Tepi Jalan Umum sekitar Tamansari.

Dishub Kota Serang juga mengimbau agar pengunjung memanfaatkan angkutan umum maupun layanan angkutan online untuk mengurangi potensi kemacetan di area sekitar kegiatan.

“Pastikan kendaraan yang dibawa sesuai dengan standar yang berlaku dan parkir pada zona yang sudah ditentukan. Demi keamanan bersama, harap selalu menjaga barang bawaan pribadi masing-masing,” tulis Dishub Kota Serang dalam keterangan resminya dikutip Kamis 27 November 2025.

Masyarakat juga diminta tetap mengutamakan keselamatan selama berkendara serta mematuhi peraturan lalu lintas. Apabila ditemukan kendala di lokasi, masyarakat dapat melaporkannya langsung kepada petugas yang berada di lapangan. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *