Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga langkah utama, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Langkah ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang digelar di aula BPKAD, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” ujar Deden.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen pendukung barang milik daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, Deden mengungkap adanya sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait aset tanah.
Permasalahan tersebut di antaranya tidak adanya batas-batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, serta tumpang tindih antara lokasi yang dimohon dengan sertipikat hak atas tanah. Selain itu, terdapat keterbatasan anggaran sertifikasi dan data yang belum diperbarui.
Kondisi ini mendorong perlunya inventarisasi serta rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD sebagai pengelola barang dengan OPD pengguna dan pengurus barang.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelasnya.
Deden menambahkan langkah lanjutan yang meliputi penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda–BPN, serta penunjukan PIC khusus untuk berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN. Ia juga menyebut perlunya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” tambahnya.