Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten memperkuat upaya pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) melalui tiga langkah utama, yakni pengamanan administrasi, fisik, dan hukum. Langkah ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten, Deden Apriandi, dalam Rapat Koordinasi Lanjutan Pencegahan Korupsi melalui Penertiban dan Pengamanan BMD yang digelar di aula BPKAD, Kota Serang, Kamis (20/11/2025).
“Pemprov Banten juga melakukan pengamanan melalui jalur hukum pengelolaan BMD. Hal itu penting dalam pencegahan terjadinya korupsi,” ujar Deden.
Ia menjelaskan bahwa pengamanan administrasi mencakup kelengkapan dokumen pendukung barang milik daerah, sedangkan pengamanan fisik dilakukan melalui peninjauan langsung ke lapangan. Namun, Deden mengungkap adanya sejumlah persoalan di lapangan, terutama terkait aset tanah.
Permasalahan tersebut di antaranya tidak adanya batas-batas kepemilikan, aset yang telah dikuasai pihak ketiga, serta tumpang tindih antara lokasi yang dimohon dengan sertipikat hak atas tanah. Selain itu, terdapat keterbatasan anggaran sertifikasi dan data yang belum diperbarui. Kondisi ini mendorong perlunya inventarisasi serta rekonsiliasi aset tanah antara BPKAD sebagai pengelola barang dengan OPD pengguna dan pengurus barang.
“Apakah itu masuk kategori satu, dua, atau tiga. Itu harus melibatkan OPD pengguna dan pengurus barang dan kantor pertanahan BPN setempat,” jelasnya.
Deden menambahkan langkah lanjutan yang meliputi penyediaan anggaran sertifikasi, pembentukan tim gabungan Pemda–BPN, serta penunjukan PIC khusus untuk berkomunikasi dengan kantor pertanahan BPN. Ia juga menyebut perlunya pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri.
“Terakhir melaksanakan kesepakatan target sertifikasi tanah Pemda tahun 2025 yakni rencana sertifikasi tahun 2025 dan tunggakan sertifikasi yang belum selesai dari tahun sebelumnya,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Kanwil BPN Provinsi Banten, Harison Mocodompis, menegaskan bahwa kolaborasi menjadi kunci keberhasilan pengamanan aset BMD.
“Kami memahami dalam pengamanan asset itu kunci utamanya adalah kolaborasi dan sinergi yang kuat serta terukur,” ujarnya.
“Oleh karenanya, setelah kegiatan ini, teman-teman di BPN harus menetapkan ukuran-ukuran yang lebih pasti. Bisanya berapa, dan sampai kapan bisa selesai,” tambah Harison.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Satgas Korsupgah Wilayah Dua KPK, Arif Nur Cahyo, menyampaikan bahwa pengamanan BMD harus terus berlanjut hingga seluruh aset daerah benar-benar aman dan tersertifikasi. Menurutnya, capaian sertifikasi di Provinsi Banten masih belum maksimal dan harus menjadi perhatian bersama.
Arif menekankan pentingnya percepatan setelah rakor ini agar penyelesaian aset tidak berlarut hingga berpindah periode pemerintahan.
Sebagai informasi, KPK menargetkan penyelesaian sertifikasi 143 bidang aset tanah milik Pemprov Banten pada 2025, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor B/3364/KSP.00/70-73/05/2025 tanggal 19 Mei 2025.
Adapun hasil evaluasi per 1 Mei 2025 menunjukkan dari total 1.528 bidang aset tanah, sebanyak 1.129 bidang atau 73,88 persen telah bersertipikat sementara 399 bidang (26,12 persen) masih berproses. Pada evaluasi 20 November 2025, progres meningkat menjadi 1.213 bidang (79,38 persen) bersertipikat, dengan 315 bidang (20,62 persen) masih dalam tahap verifikasi dan pemenuhan dokumen.
Target sertifikasi tahun 2025 mencakup wilayah Kota Cilegon (3 bidang), Kota Tangerang Selatan (16 bidang), Kota Tangerang (23 bidang), Kabupaten Tangerang (15 bidang), Kabupaten Lebak (11 bidang), Kota Serang (26 bidang), Kabupaten Serang (25 bidang), dan Kabupaten Pandeglang (24 bidang). Wilayah-wilayah tersebut menjadi fokus percepatan sertipikasi aset. ***










