Percepatan ini merupakan bukti kuat sinergi antara KPK, Pemprov Banten, BPN, serta pemerintah kabupaten/kota.
Adapun rincian target sertifikasi tanah 2025 mencakup:
Kota Cilegon (3 bidang)
Kota Tangerang Selatan (16 bidang)
Kota Tangerang (23 bidang)
Kabupaten Tangerang (15 bidang)
Kabupaten Lebak (11 bidang)
Kota Serang (26 bidang)