SERANG – Polsek Ciruas menggelar operasi pemberantasan narkoba secara serentak di sejumlah wilayah, menindaklanjuti perintah Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko. Dalam operasi yang digelar pada Minggu (16/11/2025) tersebut, petugas berhasil mengamankan enam pelaku penyalahgunaan obat keras dan narkoba.
Kapolsek Ciruas Kompol Salahuddin menegaskan bahwa operasi ini merupakan respons langsung atas instruksi pimpinan untuk menekan peredaran obat terlarang di wilayah hukum Polsek Ciruas.
“Kami bergerak cepat setelah mendapat perintah dari Kapolres Serang. Fokus kami adalah memberantas peredaran obat-obatan terlarang sampai ke akar-akarnya,” ujarnya, Rabu (19/11/2025).
Unit Reskrim Polsek Ciruas yang dipimpin Ipda Yogo Handono memulai penyelidikan di Desa Pelawad setelah menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat keras. Dari lokasi tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan.
Tidak berhenti di satu titik, petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para pelaku. Upaya tersebut membawa tim ke wilayah Kecamatan Kasemen, Kota Serang, dan dua orang kembali ditangkap karena diduga terlibat dalam peredaran obat keras.
Operasi berlanjut ke sebuah kontrakan di kawasan Legok, Kecamatan Serang, Kota Serang. Di lokasi ketiga, seorang pelaku tambahan yang diduga sebagai pengedar turut diamankan.
“Di kontrakan Legok kami menemukan pelaku bersama barang bukti obat keras yang sudah dikemas dalam plastik klip dan siap edar,” jelas Kompol Salahuddin.
Dari tiga lokasi tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk distribusi obat, 493 butir obat keras merek Double Y/Trihex, serta uang tunai Rp300.000 hasil penjualan.
Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini membuktikan keseriusan Polsek Ciruas dalam memberantas peredaran obat terlarang.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pengedar obat keras maupun narkoba. Setiap laporan dari masyarakat akan segera kami tindaklanjuti,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi langkah cepat Unit Reskrim yang berhasil melakukan penyelidikan hingga penangkapan lintas wilayah.
“Tim kami bekerja secara terukur dan profesional, sehingga dalam satu hari bisa mengamankan enam pelaku di tiga titik berbeda,” ungkapnya.
Adapun enam pelaku yang diamankan yaitu CR (16) warga Kecamatan Walantaka, Kota Serang; AP (25); AT (18); JS (26); SU (30); dan CF (29), yang merupakan warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Seluruh pelaku beserta barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Proses hukum enam pelaku telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Serang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kompol Salahuddin. ***










