Hukum

Kejati Riau Gelar FGD Bahas Peningkatan Penanganan TIPIKOR dan Implementasi KUHP Baru

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 15 November 2025, di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejati Riau.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Jaksa yang hadir serta menegaskan pentingnya kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum, khususnya terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan pendalaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini. Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026,” ujar Sutikno. Ia juga berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan mencermati materi yang disampaikan narasumber.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus selaras agar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara TIPIKOR dapat dilakukan secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan. Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara penyidik dan auditor sejak tahap awal penanganan perkara serta strategi percepatan pengumpulan eviden kerugian negara.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H. Ia menguraikan sejumlah perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur KUHP nasional, termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta prinsip individualisasi pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi. Ratih juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

FGD ini menegaskan komitmen Kejati Riau dalam meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan terbaru. ***

Related Posts

Leave A Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *