Minggu, 4 Oktober 2026

Kejati Riau Gelar FGD Bahas Peningkatan Penanganan TIPIKOR dan Implementasi KUHP Baru

BAGIKAN:
Kejati Riau Gelar FGD Bahas Peningkatan Penanganan TIPIKOR d...
0
Kejati Riau Gelar FGD Bahas Peningkatan Penanganan TIPIKOR dan Implementasi KUHP Baru

PEKANBARU — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menggelar Focus Group Discussion (FGD) pada Sabtu, 15 November 2025, di Aula Sasana H.M Prasetyo, Gedung Satya Adhi Wicaksana Kejati Riau. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh Jaksa di wilayah hukum Kejati Riau.

Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Kejati Riau, Sutikno, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh Jaksa yang hadir serta menegaskan pentingnya kegiatan tersebut dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur penegak hukum, khususnya terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan pendalaman terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026.

“Terima kasih kepada rekan-rekan Jaksa yang telah hadir dalam kegiatan ini. Adapun kegiatan ini diselenggarakan untuk meningkatkan kapasitas kita sebagai Jaksa terutama dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dan juga memperdalam pemahaman kita dalam penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan berlaku mulai Januari 2026,” ujar Sutikno.

Ia juga berharap seluruh peserta mengikuti kegiatan dengan serius dan mencermati materi yang disampaikan narasumber.

Materi pertama disampaikan oleh Kepala BPKP Provinsi Riau, Evenri Sihombing. Dalam paparannya, ia menekankan bahwa pendekatan akuntansi dan hukum harus selaras agar perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara TIPIKOR dapat dilakukan secara komprehensif dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga menyoroti pentingnya sinergi antara penyidik dan auditor sejak tahap awal penanganan perkara serta strategi percepatan pengumpulan eviden kerugian negara.

Materi selanjutnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Indragiri Hulu, Dr. Ratih Andrawina Seminar, S.H., M.H. Ia menguraikan sejumlah perubahan mendasar dalam filosofi dan struktur KUHP nasional, termasuk penguatan prinsip keseimbangan antara perbuatan dan sikap batin, konsep living law, pertanggungjawaban pidana korporasi, serta prinsip individualisasi pidana yang memberi ruang lebih luas bagi hakim dalam menjatuhkan sanksi.

Ratih juga membahas perkembangan hukum pidana pasca penetapan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

FGD ini menegaskan komitmen Kejati Riau dalam meningkatkan profesionalisme aparat penegak hukum serta memperkuat koordinasi antar lembaga guna memastikan penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan terbaru. ***

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Makin Dekat dengan Masyarakat
Artikel Selanjutnya

Ditjen Imigrasi Bentuk 18 Kantor Baru, Layanan Keimigrasian Kini Makin Dekat dengan Masyarakat

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 17 November 2025, 13:23 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB