Sabtu, 3 Oktober 2026

Tim Kejati Banten Amankan Buronan Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal

BAGIKAN:
Tim Kejati Banten Amankan Buronan Kasus Penipuan di Kabupate...
0
Tim Kejati Banten Amankan Buronan Kasus Penipuan di Kabupaten Tegal

Tegal, 11 November 2025 — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten bersama Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tegal berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Penangkapan dilakukan pada Selasa, 11 November 2025, sekitar pukul 10.07 WIB, di Desa Kalimati, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.

Adapun identitas terpidana sebagai berikut:
Nama Lengkap: Mohammad Fauzan
Tempat/Tanggal Lahir: Tegal, 07 Agustus 1971 (54 Tahun)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Alamat: Pasarean RT 02 RW 01 Kelurahan/Desa Pasarean, Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, berpindah ke Desa Kalimati, Jalan Jaha No.43 RT 01/RW 03 Kecamatan Adiwerna, Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah.
Pekerjaan: Wiraswasta

Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 1321K/Pid/2022 tanggal 15 Desember 2022, terpidana Mohammad Fauzan dinyatakan telah memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penipuan Secara Bersama-sama.”

Sebelumnya, terpidana sempat diputus bebas di tingkat Pengadilan Negeri. Namun, atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung.

Melalui putusan kasasi tersebut, Mahkamah Agung menyatakan bahwa terpidana melanggar unsur-unsur Pasal 378 KUHP juncto Pasal 64 Ayat ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan alternatif pertama Penuntut Umum, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Saat diamankan, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses pengamanan berjalan lancar. Selanjutnya, terpidana diserahkan kepada Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut dan akan diamankan di Lapas Pemuda Kota Tangerang. ***

Menkum Supratman Andi Agtas Punya Dua “Jurus” Cegah Korupsi di Kemenkum
Artikel Selanjutnya

Menkum Supratman Andi Agtas Punya Dua “Jurus” Cegah Korupsi di Kemenkum

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 11 November 2025, 17:09 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

PN Bandung Tolak Praperadilan Wabup Indramayu, Status Tersangka Tetap Sah

Konten Redaksi Sabtu, 3 Oktober 2026 | 13:09 WIB

Tak Sekadar Catat Identitas, Lapas Cianjur Petakan Kebutuhan Warga Binaan

Konten Redaksi Jumat, 2 Oktober 2026 | 17:55 WIB

Bongkar Sampai Akar! Mahasiswa Soroti 52 Juta Batang Rokok Ilegal di Merak

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 13:28 WIB

BPOM Bongkar Gudang Produk Ilegal di Tangerang, 459 Ribu Produk Diamankan

Konten Redaksi Kamis, 1 Oktober 2026 | 11:27 WIB

Polres Serang Respons Keluhan Debu PT Yanfa, Fakta Lapangan Akan Didalami

Konten Redaksi Rabu, 30 September 2026 | 20:22 WIB

Lapas Bandanaira Lakukan Pengawasan dan Penertiban Barang serta Fasilitas Kamar Hunian

Konten dari Pengguna Siaran Pers Rabu, 30 September 2026 | 14:56 WIB

Pokir DPRA Disebut Capai Rp1 Triliun, GAANAS Desak KPK Telusuri Alur Anggaran

Konten Redaksi Selasa, 29 September 2026 | 19:25 WIB