Minggu, 5 Juli 2026
Login Kirim Tulisan

Menkum Supratman Andi Agtas Punya Dua “Jurus” Cegah Korupsi di Kemenkum

BAGIKAN:
Menkum Supratman Andi Agtas Punya Dua “Jurus” Cegah Korupsi...
0
Menkum Supratman Andi Agtas Punya Dua “Jurus” Cegah Korupsi di Kemenkum
Iklan

Jakarta – Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan dua langkah strategis untuk mencegah praktik tindak pidana korupsi di Kementerian Hukum (Kemenkum), yakni melalui digitalisasi pelayanan publik dan penerapan manajemen SDM berbasis sistem merit. Kedua langkah ini sejalan dengan konsep Trisula Pemberantasan Korupsi milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menekankan keseimbangan antara penindakan, pencegahan, dan pendidikan.

“Sejak saya jadi Menteri Hukum, saya bilang, korupsi itu ada dua hal yang harus kita perhatikan. Yang pertama adalah membenahi sistem, yakni digitalisasi. Kalau mau benahi pemerintahan, nggak ada pilihannya selain digitalisasi,” kata Supratman saat menjadi pembicara dalam podcast Whats Up Kemenkum RI yang tayang di kanal YouTube Kemenkum RI pada Jumat (07/11/2025).

Supratman menjelaskan, proyek digitalisasi di Kemenkum akan melahirkan sebuah super apps yang transparan dan terintegrasi berdasarkan arsitektur pemerintahan berbasis elektronik. Aplikasi ini direncanakan diluncurkan pada akhir Desember 2025 atau selambatnya Januari 2026, dan akan mencakup seluruh layanan di Kemenkum secara daring — mulai dari proses pendaftaran hingga produk akhir.

“Jadi nanti semua transparan, karena itu bagian dari upaya pencegahan, membenahi sistem. Yang kedua adalah merit system. Begitu itu kita berlakukan, harapannya ke depan integritas akan muncul,” ujar Supratman di Studio Podcast Kemenkum RI.

Lebih lanjut, sistem merit yang diterapkan Kemenkum merupakan manajemen SDM berbasis kompetensi, di mana jenjang karier pegawai ditentukan berdasarkan kemampuan dan prestasi, bukan kedekatan pribadi. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme serta menghindarkan dari praktik penilaian subjektif.

Selain dua langkah utama tersebut, Supratman menekankan pentingnya keberadaan regulasi sebagai instrumen pendukung.
“Saya katakan instrumen pendukung, karena sesungguhnya sekarang ini regulasi kita sebenarnya sudah sangat bagus. Implementasinya yang kadang kala sulit karena menyangkut soal komitmen. Bahwa ada perbaikan yang harus kita lakukan, iya. Tetapi setidak-tidaknya kalau kita mau membenahi dua hal ini, itu pasti menciptakan integritas dan akuntabilitas,” tutupnya.

Dalam podcast tersebut, Supratman didampingi oleh Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menegaskan pentingnya sinergi antara KPK dan Kemenkum dalam pemberantasan korupsi.
“Ini perlu peran serta masyarakat, semua pihak, pastinya juga termasuk kementerian. Terutama di sisi pencegahan. Dengan adanya MoU ini, banyak hal kemudian yang bisa dikerjasamakan,” kata Setyo.

Kerja sama antara Kemenkum dan KPK mencakup pertukaran data dan informasi, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi dan instrumen hukum, serta upaya ekstradisi.
“Termasuk juga hal-hal yang berhubungan dengan aturan yang ada di internal kami, yang harus diharmonisasi dengan Kementerian Hukum. Dengan adanya kerja sama ini, urusan pencegahan, urusan pendidikan masyarakat, nanti harapannya tidak sampai ke penindakan, karena segala sesuatunya sudah diantisipasi dengan pendidikan dan pencegahan,” pungkasnya.

Podcast Whats Up Kementerian Hukum RI merupakan program rutin yang tayang setiap hari Jumat, bertujuan memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat terkait layanan publik yang ada di Kemenkum. Program ini dapat diakses melalui berbagai platform media sosial resmi Kemenkum. ***

Iklan
Wamenkumham: KUHP Nasional Belum Dapat Diterapkan Tanpa KUHAP Baru
Artikel Selanjutnya

Wamenkumham: KUHP Nasional Belum Dapat Diterapkan Tanpa KUHAP Baru

Iklan
Iklan
Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 11 November 2025, 11:18 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini