Jakarta – Praktik penagihan utang melalui unggahan di media sosial (viral utang) ternyata berisiko menimbulkan konsekuensi hukum pidana bagi pengunggah. Meskipun utang tersebut adalah fakta, tindakan memviralkan seseorang di ruang digital berpotensi dijerat pasal Pencemaran Nama Baik dan/atau Penghinaan.
Ancaman hukuman ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) lama, serta KUHP baru (UU 1/2023) yang akan berlaku pada 2026.
Jerat Pidana UU ITE dan KUHP
Menurut pengamat hukum siber di kantor ternama di Jakarta menjelaskan bahwa tindakan memviralkan seseorang di media sosial dapat dikategorikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik, yang diatur dalam Pasal 27A jo. Pasal 45 ayat (4) UU 1/2024.
"Setiap orang yang dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan cara menuduhkan suatu hal melalui informasi elektronik, diancam pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp400 juta," demikian bunyi pasal tersebut.
Secara spesifik, jika unggahan yang memviralkan utang tersebut mengandung kata-kata yang menghina (cacian, ejekan, atau kata-kata tidak pantas), pelaku juga berpotensi dijerat pasal Penghinaan Ringan (Pasal 315 KUHP lama atau Pasal 436 KUHP baru).
Perjanjian Memviralkan Utang Batal Demi Hukum
Terkait upaya penagihan yang disertai perjanjian atau persetujuan untuk memviralkan utang (misalnya yang disepakati via WhatsApp atau tertulis), perjanjian tersebut dinilai batal demi hukum.