Serang – Jajaran Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Banten mengikuti kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Barat, Selasa (28/10/2025), secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan tersebut mengusung tema “Evaluasi Kebijakan tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Cuti, Perpindahan, Pemberhentian, dan Perpanjangan Masa Jabatan Notaris sebagai Upaya Mewujudkan Notaris Berkualitas.”
Dalam paparannya, Muhammad Irsyadi Ramadhany, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya, menyoroti masih adanya kelemahan dalam kebijakan cuti notaris yang dinilai belum proporsional. Salah satunya adalah tidak adanya batas minimum durasi cuti serta lemahnya mekanisme pengawasan.
Ia menyampaikan sejumlah rekomendasi untuk memperkuat regulasi, di antaranya melalui revisi norma cuti, penyesuaian tarif PNBP berdasarkan durasi dan kategori wilayah kerja, serta pengawasan berbasis digital agar kebijakan berjalan efektif dan berkeadilan.
Sementara itu, Dora Hanura menjelaskan bahwa perubahan batas usia perpanjangan masa jabatan notaris menjadi 70 tahun sebagaimana diatur dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 84/PUU-XXII/2024 telah diakomodir dalam Permenkum Nomor 22 Tahun 2025.
Adapun narasumber ketiga, Dr. Nurfaidah Said, menekankan pentingnya reformulasi kebijakan agar pelaksanaan peraturan dapat berjalan lebih efektif dan terukur. Menurutnya, kelemahan utama masih terdapat pada ketentuan cuti notaris serta sistem pengawasan Majelis Pengawas yang belum berjalan secara real-time.
“Ia merekomendasikan agar prinsip fiktif positif diterapkan dalam proses pengawasan serta penguatan sistem digital untuk menjamin kepastian hukum dan transparansi administrasi kenotariatan,” tegas Dr. Nurfaidah.
Melalui kegiatan ini, diharapkan lahir rumusan kebijakan baru yang mampu memperkuat tata kelola kenotariatan secara profesional, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan hukum masyarakat.










