Jakarta — Kejaksaan Republik Indonesia menggelar Pameran Kinerja Kejaksaan yang dikemas dengan konsep Kejaksaan on The Spot 2025 serta program talkshow Obrolan Menarik Jaksa (OM JAK) Menjawab, pada Minggu (26/10/2025) di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat.
Pameran tersebut menampilkan berbagai capaian kinerja dan publikasi Keterbukaan Informasi Publik Kejaksaan RI Tahun 2025 dengan tema “Transformasi Kejaksaan Menuju Indonesia Maju.” Sementara itu, talkshow OM JAK Menjawab kali ini mengangkat topik “Pencegahan Judi Online di Masyarakat.”
Sebagai informasi, OM JAK Menjawab merupakan program inovatif Kejaksaan yang hadir untuk merespons kebutuhan masyarakat secara cepat, modern, dan humanis. Program ini menjadi garda terdepan dalam penyampaian informasi publik serta pendidikan hukum bagi masyarakat lintas kalangan guna mendukung visi dan misi pemerintah.
Acara dibuka oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intel) Prof. Dr. Reda Manthovani, S.H., LL.M. Dalam sambutannya, JAM-Intel menyampaikan apresiasinya terhadap penyelenggaraan kegiatan ini yang dinilai berhasil mendekatkan institusi Kejaksaan dengan masyarakat.
“Selama ini, masih ada yang beranggapan Kejaksaan itu tugasnya hanya bersidang dan menangani perkara. Padahal lebih dari itu, Kejaksaan juga memiliki tugas dan fungsi untuk hadir sebagai representasi negara dalam mendukung pembangunan serta menghadirkan ketentraman di tengah masyarakat,” ujar JAM-Intel.
Ia menegaskan bahwa Kejaksaan berupaya untuk menghilangkan jarak dan membangun komunikasi dua arah dengan masyarakat.
“Jaksa bukan lagi sosok yang berada di menara gading, namun menjadi rekan yang siap mendengarkan dan memberikan pelayanan hukum secara transparan dan akuntabel,” imbuhnya.
Pada sesi talkshow, hadir Plt. Wakil Jaksa Agung Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum. dan Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno sebagai narasumber yang membahas isu judi online serta penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang akan diberlakukan pada tahun 2026.
Plt. Wakil Jaksa Agung menjelaskan bahwa KUHP baru nantinya akan memperkenalkan pendekatan hukum yang lebih rehabilitatif ketimbang retributif.
“Kebijakan penuntutan terhadap tindak pidana judi online akan diberikan secara tegas. Kebijakan ini menekankan penjatuhan tuntutan pidana yang berjenjang dan berlapis sesuai dengan peran dan kategori pelaku dalam jaringan judi online,” ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DK Jakarta Rano Karno memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan tersebut.
“Kejaksaan melalui pameran ini telah berupaya untuk melibatkan masyarakat terutama pemuda untuk dapat menjalani gaya hidup positif salah satunya melalui olahraga dan sarana edukasi,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk mengadakan kegiatan serupa yang melibatkan masyarakat secara langsung.
Kegiatan ini terselenggara atas kolaborasi antara Kejaksaan RI, Pemerintah Provinsi DK Jakarta, Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, serta Kejaksaan Negeri di seluruh wilayah hukum DK Jakarta. Berbagai booth pameran, layanan konsultasi hukum, dan hiburan rakyat turut dihadirkan untuk menarik antusiasme masyarakat.
Turut hadir dalam acara ini, Jaksa Agung Muda Pembinaan Dr. Hendro Dewanto, S.H., M.Hum., Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Dr. Febrie Adriansyah, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara Prof. Dr. R. Narendra Jatna, S.H., LL.M., para Staf Ahli Jaksa Agung, Kepala Kejaksaan Tinggi DK Jakarta, para pejabat eselon II di lingkungan Kejaksaan Agung, serta para Kepala Kejaksaan Negeri di wilayah hukum DK Jakarta beserta jajarannya.









