Serang, 27 Oktober 2025 — Pemerintah Kota (Pemkot) Serang bersama PT Pesona Banten Persada sepakat untuk mengakhiri kerja sama pengelolaan Pasar Induk Rau secara baik, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan tersebut dibahas dalam rapat pembahasan tata kelola Pasar Rau yang digelar pada Senin (27/10/2025). Rapat ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Serang, Budi Rustandi, terkait optimalisasi pengelolaan aset daerah guna meningkatkan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pendapatan asli daerah (PAD) Kota Serang.
Kasatgas Percepatan Investasi dan Pembangunan Kota Serang, Wahyu Nurjamil, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas langkah-langkah hukum dan administratif untuk mengakhiri perjanjian kerja sama antara Pemkot Serang dan PT Pesona Banten Persada.
“Pada prinsipnya, baik Pemerintah Kota Serang maupun PT Pesona memiliki semangat yang sama untuk mengakhiri kerja sama ini secara baik dan bertanggung jawab,” ujar Wahyu.
Ia menuturkan bahwa terdapat dua opsi yang sedang dikaji dalam proses pengakhiran tersebut, yakni melalui adendum perjanjian kerja sama atau legal opinion dari Kejaksaan Negeri Serang guna memastikan langkah yang diambil sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
“Perjanjian kerja sama ini sebenarnya masih berlaku hingga tahun 2029. Namun, berdasarkan hasil pembahasan dan arahan dari BPK, diusulkan untuk dilakukan adendum sebagai dasar pengakhiran yang sah,” terangnya.
Wahyu menambahkan, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen Pemkot Serang untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah agar memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Langkah ini bukan didorong oleh konflik, melainkan oleh keinginan pemerintah untuk melakukan penataan ulang dan optimalisasi aset daerah, termasuk Pasar Rau, agar ke depan dikelola lebih baik, modern, dan profesional,” ujarnya.