Senin, 5 Oktober 2026

Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

BAGIKAN:
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Ren...
0
Pemkot Serang Siapkan Perwal Jaminan Sosial bagi Pekerja Rentan

KOTA SERANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Serang tengah merumuskan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja rentan berpenghasilan rendah agar mereka dapat memperoleh perlindungan seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Program ini menyasar berbagai kelompok masyarakat yang selama ini belum terjangkau perlindungan ketenagakerjaan formal, di antaranya petani, pedagang asongan, sopir angkot, juru parkir, guru ngaji, tukang ojek, pemulung, peternak, buruh harian lepas, tukang becak, RT/RW, marbot masjid atau mushola, pekerja bank sampah, hingga kader pendukung program pemerintah.

Untuk merealisasikan rencana tersebut, Pemkot Serang saat ini tengah mempersiapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) yang akan menjadi dasar hukum pelaksanaan program, termasuk mekanisme agar pembayaran premi asuransi dapat ditanggung oleh pemerintah daerah.

Hal tersebut dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Serang, Agus Hendrawan, saat dikonfirmasi pada Jumat (17/10/2025).

Menurutnya, pihaknya telah merampungkan draft usulan awal Perwal yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan, dan telah disampaikan ke Bagian Hukum Setda Kota Serang untuk dibahas lebih lanjut sebelum nantinya disahkan dan ditandatangani oleh Wali Kota Serang.

“Usulan draft-nya sudah kami sampaikan ke Bagian Hukum,” jelas Agus.

Ia menambahkan, Perwal ini nantinya diharapkan dapat menjadi pedoman dan kepastian hukum dalam pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah.

Poin-Poin Penting dalam Draft Perwal

Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA
Artikel Selanjutnya

Pemkot Serang Luncurkan Fitur Pelaporan Elektronik Terintegrasi SIPERA

Penulis: Siska Mawita
Diterbitkan: 19 Oktober 2025, 12:29 WIB · Diperbarui: 25 Maret 2026, 01:46 WIB

Berikan Opinimu

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE

Terkini

HUT TNI ke-81, Kapolresta Serang Kota Datang Bawa Kejutan ke Kodim 0602

Konten Redaksi Senin, 5 Oktober 2026 | 13:46 WIB

Pesilat Cilik Kelas 2 SD, Queen Raih Juara 1 Maulana Hasanuddin Championship 3

Konten Redaksi Senin, 28 September 2026 | 16:17 WIB

Konser BOOMFEST 2026 Berakhir, Pemulung Temukan Botol Miras Berserakan

Konten Redaksi Minggu, 27 September 2026 | 02:56 WIB

Baru Dilantik, Sejumlah Kepala Sekolah di Kota Serang Mengaku Dimintai Uang

Konten Redaksi Kamis, 24 September 2026 | 18:07 WIB

Rutan Serang Perkuat Pengawasan, Razia Gabungan Libatkan TNI-Polri dan BNN

Konten Redaksi Senin, 21 September 2026 | 11:58 WIB

Pagi-Pagi, Lapas Serang Bagi Sarapan Gratis!

Konten dari Pengguna Siaran Pers Sabtu, 19 September 2026 | 17:26 WIB

Lapas Kelas IIA Serang Gelar Sholat Istisqa Bersama Warga Binaan

Konten dari Pengguna Siaran Pers Jumat, 18 September 2026 | 19:19 WIB

Bukan Cuma Satu Lokasi, HMI Serang Desak Pemerintah Periksa Seluruh Tambang

Konten Redaksi Rabu, 16 September 2026 | 18:26 WIB