SERANG – Pemerintah Kota Serang bersama Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang, Provinsi Banten, memperkuat sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik melalui penandatanganan Nota Kesepakatan tentang Pengembangan dan Peningkatan Pelayanan Publik di Bidang Pertanahan dan Keuangan Daerah.
Penandatanganan nota kesepakatan tersebut berlangsung di Ruang Tunggu/Lobi Wali Kota Serang, Lantai 2, Senin (5/10/2026).
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk membangun pelayanan pertanahan yang lebih terintegrasi sekaligus mendukung pengelolaan keuangan dan aset daerah. Integrasi data diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam proses administrasi, meningkatkan kepastian hukum, serta mempercepat pelayanan kepada masyarakat.
Wali Kota Serang mengatakan, kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kota Serang penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk memberikan kemudahan dalam mendukung investasi dan melakukan penataan aset milik Pemerintah Kota Serang.
“MoU kesepakatan dengan BPN ini dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, termasuk di bidang pertanahan dan keuangan daerah, agar pelayanan dapat lebih maksimal,” ujar Wali Kota Serang.
Menurutnya, integrasi dan koordinasi antarlembaga juga diharapkan dapat memberikan kemudahan dalam berbagai proses yang berkaitan dengan investasi maupun pengelolaan aset daerah.
“Kita ingin beberapa hal yang masuk dalam investasi juga lebih mudah ke depannya, termasuk aset-aset yang ada di Pemerintah Kota Serang. Hal ini juga merupakan bagian dari arahan KPK terkait sertipikasi dan pengamanan aset, yang nantinya akan diproses melalui Kantor Pertanahan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang menegaskan pihaknya siap mendukung program Pemerintah Kota Serang, khususnya melalui integrasi data pertanahan dengan data perpajakan.